Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman M Fairza Maulana alias Keta dalam kasus korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Dimana semula dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Vonis itu di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ yang menuntut 7 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati DKJ menemukan sejumlah kegiatan kebudayaan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Kasus fiktif puluhan miliar itu akhirnya bergulir ke Pengadilan. Salah satunya Fairza sebagai Kepala Bidang Kemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Awalnya, Ia dihukum 6 tahun penjara. Kasus bergulir ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan hukumannya diperberat.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan Denda sejumlah Rp500.000.000,- dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta, Senin (22/12/2025).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok pada Kamis 18 Desember 2025 lalu.
“Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.441.500.000.00 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah),” ujar majelis.
Apabila uang pengganti tidak dibayar maka asetnya dilelang. Bila tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara. Adapun asal-usul uang pengganti itu berasal dari:
– Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke New York dari Gatot Arif Rahmadi;
– Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) untuk perjalanan ke Brisbane dari saksi Gatot Arif Rahmadi;
– Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian mobil Toyota Yaris dan Honda Civic dari saksi Gatot Arif Rahmadi;
– Rp50.000.000.00 (lima puluh juta) untuk pembelian motor Aprilia dari saksi
– Rp91.500.000.00 (sembilan puluh satu juta lima ratus rupiah) dari saksi Gatot
– Rp950.000.000.00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dari Ni Nengah Suartiasih selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pemanfaatan
Dalam kasus korupsi pada Dinas Kebudayaan ini, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan dari 11 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Selain itu terhadap Gatot Arif Rahmadi juga diperberat dari 8 tahun penjara jadi 9 tahun penjara. (Acym)









