PT Jakarta Perberat Hukuman M Fairza Maulana di Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman M Fairza Maulana alias Keta dalam kasus korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Dimana semula dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Vonis itu di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ yang menuntut 7 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati DKJ menemukan sejumlah kegiatan kebudayaan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Kasus fiktif puluhan miliar itu akhirnya bergulir ke Pengadilan. Salah satunya Fairza sebagai Kepala Bidang Kemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Awalnya, Ia dihukum 6 tahun penjara. Kasus bergulir ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan hukumannya diperberat.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan Denda sejumlah Rp500.000.000,- dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Kerja Sama Pengelolaan Anoda Logam

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok pada Kamis 18 Desember 2025 lalu.

“Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.441.500.000.00 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah),” ujar majelis.

Apabila uang pengganti tidak dibayar maka asetnya dilelang. Bila tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara. Adapun asal-usul uang pengganti itu berasal dari:

– Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke New York dari Gatot Arif Rahmadi;

– Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) untuk perjalanan ke Brisbane dari saksi Gatot Arif Rahmadi;

Baca Juga :  Terkait Tanah di Pasar Minggu Jaksel, Pertamina Digugat Rp70 M

– Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian mobil Toyota Yaris dan Honda Civic dari saksi Gatot Arif Rahmadi;

– Rp50.000.000.00 (lima puluh juta) untuk pembelian motor Aprilia dari saksi

– Rp91.500.000.00 (sembilan puluh satu juta lima ratus rupiah) dari saksi Gatot

– Rp950.000.000.00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dari Ni Nengah Suartiasih selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pemanfaatan

Dalam kasus korupsi pada Dinas Kebudayaan ini, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan dari 11 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Selain itu terhadap Gatot Arif Rahmadi juga diperberat dari 8 tahun penjara jadi 9 tahun penjara. (Acym)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru