Pentingnya Dukungan Keluarga bagi Karier Lawyer Perempuan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Almaida Askandar merupakan salah satu Founding Partner Ivan Almaida Baely & Firmansyah (IABF Law Firm). Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini memiliki keahlian di bidang capital markets & securities; corporate & commercial law; mergers & acquisitions; anti-trust; dan praktik litigasi serta kebangkrutan. Sebagai seorang pengacara pasar modal berlisensi, ia juga merupakan konsultan hukum terdaftar untuk transaksi surat berharga di pasar modal.

Dalam perjalanan kariernya, Almadia tercatat sebagai anggota aktif dari sejumlah organisasi profesional hukum. Seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Beberapa waktu lalu, dikutip dari Hukumonline yang berkesempatan untuk mendengar pandangan lawyer senior itu seputar wanita dalam berkarier di firma hukum.

“Umumnya perempuan itu orangnya teliti. Sehingga cocok untuk pekerjaan research, melakukan legal due diligence, dan melakukan analisa. Dalam level Partner, itu sangat membantu para associate karena perempuan biasanya akan membimbing para associate-nya maju seperti layaknya mengasuh anaknya sendiri,” ungkap Almadia di kantornya belum lama ini.

Baca Juga :  Komponen Cadangan Seharusnya Bersifat Sukarela

Dalam industri hukum seperti yang telah diketahui banyak orang, biasanya dikelompokkan dalam dua bidang yakni corporate dan litigasi. Lawyer perempuan umumnya di bidang corporate memiliki jumlah sebanding dengan lawyer laki-laki. Namun, untuk bidang litigasi memang jumlah lawyer laki-laki jauh lebih banyak ketimbang lawyer perempuan.

Meski begitu, menurutnya kesempatan yang diberikan terhadap lawyer laki-laki maupun lawyer perempuan dalam berkiprah di bidang corporate atau litigasi adalah sama. Hanya saja memang telah menjadi pilihan dan preferensi tersendiri dari lawyer perempuan untuk lebih memilih bidang corporate dibandingkan dengan bidang litigasi.

Ketika membangun kariernya sebagai seorang lawyer, tidak bisa ditampik fakta akan adanya tantangan yang dihadapi perempuan. “Tantangan terbesarnya bagi perempuan bekerja di suatu law firm adalah waktu. Karena bekerja dalam law firm itu membutuhkan waktu yang cukup panjang, terkadang kita bekerja sampai malam atau bahkan sampai pagi hari. Sehingga dukungan dan persetujuan dari keluarga sangatlah penting bagi perempuan untuk berkarier di suatu law firm,” kata dia.

Baca Juga :  Barang Bukti Narkoba di Perdagangkan Oknum Polisi, Begini Aturan Tata Kelolanya

Pentingnya dukungan dan persetujuan keluarga bagi lawyer perempuan berkarier, tidak bisa dikesampingkan pula perihal work life balance para lawyer tanpa terkecuali lawyer perempuan. Untuk itu, IABF yang telah menyadari pentingnya kebutuhan kehidupan lain di luar kantor bagi para lawyer, seringkali diingatkan untuk bekerja secara efisien supaya memiliki waktu untuk melakukan kegiatan lain di luar kantor. Mulai dari berolahraga, bercengkrama dengan teman-teman, makan bersama, karaoke, hingga outing.

“Kita harus menyadari semua perempuan mempunyai kodrat untuk hamil, menyusui, dan mengurus anak serta keluarga. Sehingga para perempuan yang berkiprah sebagai lawyer harus mampu membagi waktu dengan baik dan memaksimalkan segala kesempatan yang ada untuk mencapai karier terbaiknya dalam law firm tersebut,” pesan Almaida.

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru