Pentingnya Dukungan Keluarga bagi Karier Lawyer Perempuan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Almaida Askandar merupakan salah satu Founding Partner Ivan Almaida Baely & Firmansyah (IABF Law Firm). Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini memiliki keahlian di bidang capital markets & securities; corporate & commercial law; mergers & acquisitions; anti-trust; dan praktik litigasi serta kebangkrutan. Sebagai seorang pengacara pasar modal berlisensi, ia juga merupakan konsultan hukum terdaftar untuk transaksi surat berharga di pasar modal.

Dalam perjalanan kariernya, Almadia tercatat sebagai anggota aktif dari sejumlah organisasi profesional hukum. Seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Beberapa waktu lalu, dikutip dari Hukumonline yang berkesempatan untuk mendengar pandangan lawyer senior itu seputar wanita dalam berkarier di firma hukum.

“Umumnya perempuan itu orangnya teliti. Sehingga cocok untuk pekerjaan research, melakukan legal due diligence, dan melakukan analisa. Dalam level Partner, itu sangat membantu para associate karena perempuan biasanya akan membimbing para associate-nya maju seperti layaknya mengasuh anaknya sendiri,” ungkap Almadia di kantornya belum lama ini.

Baca Juga :  DIDUGA KAKAK DI UNTUNGKAN AKHIRNYA ADIK PUN DIPIDANAKAN

Dalam industri hukum seperti yang telah diketahui banyak orang, biasanya dikelompokkan dalam dua bidang yakni corporate dan litigasi. Lawyer perempuan umumnya di bidang corporate memiliki jumlah sebanding dengan lawyer laki-laki. Namun, untuk bidang litigasi memang jumlah lawyer laki-laki jauh lebih banyak ketimbang lawyer perempuan.

Meski begitu, menurutnya kesempatan yang diberikan terhadap lawyer laki-laki maupun lawyer perempuan dalam berkiprah di bidang corporate atau litigasi adalah sama. Hanya saja memang telah menjadi pilihan dan preferensi tersendiri dari lawyer perempuan untuk lebih memilih bidang corporate dibandingkan dengan bidang litigasi.

Ketika membangun kariernya sebagai seorang lawyer, tidak bisa ditampik fakta akan adanya tantangan yang dihadapi perempuan. “Tantangan terbesarnya bagi perempuan bekerja di suatu law firm adalah waktu. Karena bekerja dalam law firm itu membutuhkan waktu yang cukup panjang, terkadang kita bekerja sampai malam atau bahkan sampai pagi hari. Sehingga dukungan dan persetujuan dari keluarga sangatlah penting bagi perempuan untuk berkarier di suatu law firm,” kata dia.

Baca Juga :  Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari dalam Perkara Bansos

Pentingnya dukungan dan persetujuan keluarga bagi lawyer perempuan berkarier, tidak bisa dikesampingkan pula perihal work life balance para lawyer tanpa terkecuali lawyer perempuan. Untuk itu, IABF yang telah menyadari pentingnya kebutuhan kehidupan lain di luar kantor bagi para lawyer, seringkali diingatkan untuk bekerja secara efisien supaya memiliki waktu untuk melakukan kegiatan lain di luar kantor. Mulai dari berolahraga, bercengkrama dengan teman-teman, makan bersama, karaoke, hingga outing.

“Kita harus menyadari semua perempuan mempunyai kodrat untuk hamil, menyusui, dan mengurus anak serta keluarga. Sehingga para perempuan yang berkiprah sebagai lawyer harus mampu membagi waktu dengan baik dan memaksimalkan segala kesempatan yang ada untuk mencapai karier terbaiknya dalam law firm tersebut,” pesan Almaida.

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru