Pada hari ini Rabu tanggal 9 Maret 2022
sidang perkara sengketa lahan keluarga antara terdakwa Kamal Bin H. Muis dengan kakaknya Asnimar Binti H. Muis, terdakwa sendiri tergolong yang tidak mampu dalam membayar jasa Pengacara, case ini dimasukan case Pro Bono.
Sengketa lahan keluarga berawal dari surat wasiat dari Almarhumah Ibu terdakwa H. Maimunah kepada kelima anak-anaknya termasuk terdakwa, dimana dalam isi wasiat tersebut sangat tidak adil kepada terdakwa bagaimana bisa tanah seluas 458m2 dihibahkan kepada anak perempuannya saja sedangkan ke 4 anak laki-laki hanya mendapatkan bangunan kios seluas 12m x 4m dibagi ke 4 anak laki-lakinya secara akal nalar sehat bangunan kios tersebut berdiri diatas tanah yang dihibahkan dari Almarhumah Ibunya dan dilegalitaskan dalam bentuk akta wasiat dari notaris, sebelumnya Almarhumah Ibu dari terdakwa mendapat hibah dari suaminya ayah dari terdakwa yang dimana tanah tersebut didapat atau dihasilkan saat Bapak dan Ibu terdakwa berumah tangga artinya tanah tersebut adalah harta bersama yang didapat saat berumah tangga atau disebut harta gono gini dimana kesemua ahli waris mendapatkan hak yang sama bagiannya dan bukan dengan cara hibah tapi multak dengan cara harta gono gini dari hasil peninggalan orang tua.
Pada tahun 2013 terdakwa dilaporkan atas dakwaan Pasal 385 ayat 4 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.”
Adapun alasan dari sih pelapor dalam hal ini Kaka perempuan dari terdakwa Asnimar tidak menyukai kalau terdakwa menyewakan kios tersebut, padahal diketahui bahwa kios tersebut terdakwa mempunyai hak sesuai isi dari akta wasiat dan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimenangkan oleh terdakwa.
Dan pada tahun 2014 terdakwa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada saudara-saudara kandungannya salah satunya kakak perempuan terdakwa Asnimar dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dengan Putusan antara lain menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan akta wasiat berlaku sebagai hukum dari semua ahli waris, menyatakan bangunan kios yang terletak di tanah tersebut adalah milik bersama tergugat dan penggugat artinya gugatan tersebut dimenangkan oleh terdakwa secara perdata.
oleh : Mohamad Ali, SH., MH.









