Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info  – Sidang dugaan korupsi pagar laut dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin Dkk kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, dengan agenda pemeriksaan para saksi, Selasa (7/10/2025).

Dihadirkan kemuka persidangan keempat terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni, Kades Kohod Arsin Bin Aip, Seketraris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua terdakwa lain dari pihak swasta yaitu, Septian Prasetyo dan Chandra Eka.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Hasanudin yang juga merupakan Ketua PN Serang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa yang terdiri dari Faiq, Irfan Sastra, Dwi Putra, dan Rosandi Erika, menghadirkan tiga orang saksi-saksi untuk didengarkan keteranganya.

Para saksi tersebut yakni: Yadi, Joko dan Bangkong yang merupakan warga Desa Kohod, yang dalam kesaksianya pada pokoknya menerangkan; mengaku mendapat uang kerohiman dari terdakwa
Ujang Karta. Dimana saksi Yadi dan Joko mendapat masing-masing Rp 80 juta, dan saksi Bangkong Rp 15 juta.

Baca Juga :  Menhub Dudy Sampaikan Empat Faktor Penting Penentu Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026

Masih menurut keterangan ketiga saksi bahwa mereka masing-masing mempunyai tanah g arapan seluas 1,5 hentar yang diketahui dari kakeknya sejak kecil. Namun ketiga saksi tersebut mengatakan tidak mempunyai surat tanah maupun surat Garapan. Mereka membuat surat garapan yang difasilitasi oleh terdakwa Ujang Karta, dan biaya pengurusan ditanggung terdakwa Arsin yang merupakan Kades Kohod saat itu.

Perlu diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas terbitnya 263 bidang sertifikat baik itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut Tangerang, yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, dan PT Cahya Inti Sentosa.
Perbuatan para terdakwa dikenai Pasal 5,12 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD

Heboh pada Tahun 2024
Kasus pemagaran laut dan juga timbulnya sertifikat baik itu hak guna bangunan (HGB) serta sertifikat hak milik (SHM) sempat heboh dan menjadi perbincangan luas pada tahun 2024. Alasannya sepanjang 30 Km laut dipagari dan ditanami batang bambu yang juga berdampak atas mata pencaharian nelayan tradisional di wilayah laut yang dipagari.

Maka pada Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI untuk membongkar pagar laut tersebut, dan meminta agar aparat hukum melakukan proses hukum kepada para pelaku pemagaran. Dari proses hukum yang dilakukan Mabes Polri inilah baru diketahui bahwa laut di Kabupaten Tangerang yang dipagari tersebut sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2023. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru