Polda Metro Sebut Pelaku Begal Anggota TNI Berjumlah 8 Orang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (ist)

PIJAR | JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa jumlah pelaku terhadap dua anggota TNI AD bernama Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta di dekat pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebanyak delapan orang.

Aksi begal itu terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 05.15 WIB usai kedua korban membeli bahan-bahan pokok.

“Hal tersebut diketahui usai penyidik ​​melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku berinisial Muhammad Rizky yang berhasil ditangkap lebih dulu,” kata Zulpan kepada wartawan Senin (9/5).

Baca Juga :  Polisi Segera Periksa Ruhut Sitompul, Roy Suryo Jadi Saksi Ahli

Diketahui, pelaku melakukan aksi begal menggunakan empat sepeda motor.

“Terhadap satu pelaku yang kami amankan, upaya pembegalan ini dilakukan oleh empat motor. Masing-masing motor yang diduga berisi dua orang jadi terlupakan pelaku 8 orang,” ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan awal aksi begal ini terjadi saat kedua anggota TNI AD berboncengan menaiki motor. Kemudian, di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh para pelaku.

Baca Juga :  Mengurai Problematika Penataan Regulasi di Indonesia

Sempat terjadi perlawanan, sehingga para pelaku berupaya menyelamatkan diri. Namun, dalam perlawanan tersebut korban mengejar dan berhasil menangkap satu pelaku begal. 

Menurutnya, ada tujuh pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran.

“Satu yang sudah ada, 7 lagi masih dalam pengejaran mudah- mudahan dalam waktu dekat kami tangkap pelakunya,” tegas Zulpan.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI
Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Berita Terbaru