Polda Metro Sebut Pelaku Begal Anggota TNI Berjumlah 8 Orang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (ist)

PIJAR | JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa jumlah pelaku terhadap dua anggota TNI AD bernama Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta di dekat pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebanyak delapan orang.

Aksi begal itu terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 05.15 WIB usai kedua korban membeli bahan-bahan pokok.

“Hal tersebut diketahui usai penyidik ​​melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku berinisial Muhammad Rizky yang berhasil ditangkap lebih dulu,” kata Zulpan kepada wartawan Senin (9/5).

Baca Juga :  Begini Masukan KAI ISL terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Diketahui, pelaku melakukan aksi begal menggunakan empat sepeda motor.

“Terhadap satu pelaku yang kami amankan, upaya pembegalan ini dilakukan oleh empat motor. Masing-masing motor yang diduga berisi dua orang jadi terlupakan pelaku 8 orang,” ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan awal aksi begal ini terjadi saat kedua anggota TNI AD berboncengan menaiki motor. Kemudian, di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh para pelaku.

Baca Juga :  Kritik Atas Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum dalam RKUHP

Sempat terjadi perlawanan, sehingga para pelaku berupaya menyelamatkan diri. Namun, dalam perlawanan tersebut korban mengejar dan berhasil menangkap satu pelaku begal. 

Menurutnya, ada tujuh pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran.

“Satu yang sudah ada, 7 lagi masih dalam pengejaran mudah- mudahan dalam waktu dekat kami tangkap pelakunya,” tegas Zulpan.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru