Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus mendalami dugaan korupsi pada penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI) dengan memeriksa kembali satu orang saksi yang sebelumnya sempat tertunda, Senin (05/01/2026).
Saksi yang diperiksa kurang lebih selama 7 jam mulai dari pukul 10.30 sampai 18.00 Wib oleh Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati DKJ yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Direktur LPEI.
Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati DKJ Nauli Rahim Siregar membenarkan tim penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan satu saksi yaitu RT selaku mantan Direktur Eksekutif LPEI.
Namun dia tidak tahu mengenai materi dan detail pemeriksaan terhadap saksi Rijani Tirtoso tersebut, termasuk apakah terkait kebijakan yang pernah diambil saksi yaitu membatalkan homologasi.
Selain mengajukan pailit PT TI yang masih beroperasi serta memiliki potensi pemulihan, serta tidak ditagihnya Letter of Undertaking (LoU) dari korporasi penjamin terkait dengan pembiayaan awal. Sehingga diduga berkontribusi besar terhadap potensi kerugian negara.
“Kalau untuk materi pemeriksaan terhadap saksi silahkan tanyakan kepada Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) ya. Saya belum banyak tahu, karena saya baru disini,” ucap Nauli saat ditemui dan dikonfirmasi wartawan di kantor Kejati DKJ, Senin (05/01/2025) malam.
Sementara itu, Riyani Tirtoso yang sempat ditemui wartawan enggan berbicara banyak ketika ditanya terkait pemanggilan dan pemeriksaan dirinya. Dia pun berkilah kedatangannya ke Kejati DKJ bukan untuk diperiksa tetapi untuk bersilahturahmi.
“Nanti saja ya setelah pemeriksaan, saya berikan keterangan, kalau sekarang saya ngomong nanti energi saya habis,” beber Riyani.
Adapun seusai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam Riyani tidak diketahui pulangnya dari mana. Dia pun diduga keluar kantor Kejati tanpa melalui pintu keluar masuk khusus tamu yang berada disamping PTSP.
Kejati DKJ sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT TI sebesar Rp919 miliar sejak 22 Oktober 2025.
Dua diantaranya dari LPEI yaitu DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018 dan tersangka RW selalu Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI. Sedangkan satu tersangka lagi yakni LR selaku Direktur PT TI.
Adapun modusnya para tersangka diduga memanipulasi kondisi keuangan dan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meloloskan kredit yang diajukan PT TI kepada LPEI.
Sementara jumlah aset PT TI yang menjadi jaminan tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan. Selain dari hasil kajian analisis pinjaman terhadap PT TI juga menunjukkan perusahaan tersebut berpotensi revolt atau gagal bayar.
Akibat perbuatannya itu para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Acym)









