Kejati DKJ Periksa Mantan Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso terkait Korupsi Pembiayaan ke PT Tebo Indah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus mendalami dugaan korupsi pada penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI) dengan memeriksa kembali satu orang saksi yang sebelumnya sempat tertunda, Senin (05/01/2026).

Saksi yang diperiksa kurang lebih selama 7 jam mulai dari pukul 10.30 sampai 18.00 Wib oleh Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati DKJ yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Direktur LPEI.

Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati DKJ Nauli Rahim Siregar membenarkan tim penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan satu saksi yaitu RT selaku mantan Direktur Eksekutif LPEI.

Namun dia tidak tahu mengenai materi dan detail pemeriksaan terhadap saksi Rijani Tirtoso tersebut, termasuk apakah terkait kebijakan yang pernah diambil saksi yaitu membatalkan homologasi.

Selain mengajukan pailit PT TI yang masih beroperasi serta memiliki potensi pemulihan, serta tidak ditagihnya Letter of Undertaking (LoU) dari korporasi penjamin terkait dengan pembiayaan awal. Sehingga diduga berkontribusi besar terhadap potensi kerugian negara.

Baca Juga :  TNI AD Temukan Akun Palsu, Unggah Ujaran Kebencian

“Kalau untuk materi pemeriksaan terhadap saksi silahkan tanyakan kepada Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) ya. Saya belum banyak tahu, karena saya baru disini,” ucap Nauli saat ditemui dan dikonfirmasi wartawan di kantor Kejati DKJ, Senin (05/01/2025) malam.

Sementara itu, Riyani Tirtoso yang sempat ditemui wartawan enggan berbicara banyak ketika ditanya terkait pemanggilan dan pemeriksaan dirinya. Dia pun berkilah kedatangannya ke Kejati DKJ bukan untuk diperiksa tetapi untuk bersilahturahmi.

“Nanti saja ya setelah pemeriksaan, saya berikan keterangan, kalau sekarang saya ngomong nanti energi saya habis,” beber Riyani.

Adapun seusai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam Riyani tidak diketahui pulangnya dari mana. Dia pun diduga keluar kantor Kejati tanpa melalui pintu keluar masuk khusus tamu yang berada disamping PTSP.

Kejati DKJ sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT TI sebesar Rp919 miliar sejak 22 Oktober 2025.

Baca Juga :  Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM: Ini Kado Ulang Tahun Anak Saya

Dua diantaranya dari LPEI yaitu DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018 dan tersangka RW selalu Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI. Sedangkan satu tersangka lagi yakni LR selaku Direktur PT TI.

Adapun modusnya para tersangka diduga memanipulasi kondisi keuangan dan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meloloskan kredit yang diajukan PT TI kepada LPEI.

Sementara jumlah aset PT TI yang menjadi jaminan tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan. Selain dari hasil kajian analisis pinjaman terhadap PT TI juga menunjukkan perusahaan tersebut berpotensi revolt atau gagal bayar.

Akibat perbuatannya itu para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru