Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM: Ini Kado Ulang Tahun Anak Saya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 Bulan terhadap Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepeda Fariz RM dan pidana denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Lusiana Amping dalam membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda Rp 800 juta maka akan dikenakan hukuman penjara 2 bulan.

Usai sidang, Fariz RM mengatakan ini hari yang baik dan terimakasih untuk semua yang telah mendukung saya.

Baca Juga :  Advokat Natalia Rusli Laporkan Sejumlah Sejawat di LQ Indonesia LawFirm

“Ini hari yang baik terimakasih untuk semua, dan ini merupakan kado ulang tahun anak saya Gio, Alhamdulillah, saya terima vonis ini dengan lapang dada,” ucap Fariz RM.

Sementara itu, Deolipa Yumara selalu kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, vonis hakim untuk kliennya sudah sangat ringan dan adil.

“Kami tidak ajukan banding karena Om Fariz RM sudah menerima putusan ini,” terang Deolipa Yumara.

Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” ujar Deolipa Yumara.

Baca Juga :  Pencurian HP di Cipondoh Melebar ke Kasus Penyiksaan Anak

Dalam persidangan sebelumnya pada 4 Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dari Kejari Jakarta Selatan menuntut Fariz RM dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa Fariz RM dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 111 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (Acym)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB