Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM: Ini Kado Ulang Tahun Anak Saya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 Bulan terhadap Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepeda Fariz RM dan pidana denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Lusiana Amping dalam membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda Rp 800 juta maka akan dikenakan hukuman penjara 2 bulan.

Usai sidang, Fariz RM mengatakan ini hari yang baik dan terimakasih untuk semua yang telah mendukung saya.

Baca Juga :  Berikan Hak Suara, Kemdagri Jemput Bola Perekaman KTP-el di Lapas

“Ini hari yang baik terimakasih untuk semua, dan ini merupakan kado ulang tahun anak saya Gio, Alhamdulillah, saya terima vonis ini dengan lapang dada,” ucap Fariz RM.

Sementara itu, Deolipa Yumara selalu kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, vonis hakim untuk kliennya sudah sangat ringan dan adil.

“Kami tidak ajukan banding karena Om Fariz RM sudah menerima putusan ini,” terang Deolipa Yumara.

Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” ujar Deolipa Yumara.

Baca Juga :  27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”

Dalam persidangan sebelumnya pada 4 Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dari Kejari Jakarta Selatan menuntut Fariz RM dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa Fariz RM dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 111 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (Acym)

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru