PIJAR-JAKARTA – Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Namun perlu diingat bahwa jasa hukum yang diberikan oleh advokat tidak hanya diperuntukkan bagi pihak korban, tetapi juga untuk pihak yang berstatus menjadi tersangka.
Salah satu contoh adalah kasus pembunuhan Brigadir J yang saat ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan petinggi Polri, Irjen Ferdi Sambo. Saat ini perkara sudah masuk ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, (17/10) lalu. Meski berstatus sebagai tersangka, Ferdi Sambo berhak mendapatkan pendampingan dari advokat. Adapun tim advokatnya terdiri dari Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang.
Bagaimana penjelasan hukumnya? Menurut Pasal 1 angka 14 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka dan terdakwa didefinisikan sebagai: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana; Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
KUHAP pada dasarnya telah menjamin hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan. Hal ini antara lain telah diatur dalam beberapa pasal berikut:
Pasal 54 KUHAP: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Pasal 55 KUHAP: “Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.”
Pasal 57 ayat (1) KUHAP: “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
Bagaimana jika tersangka yang diancam hukuman berat seperti hukuman mati atau pidana penjara di atas 5 tahun atau 15 tahun atau lebih tidak mampu memiliki kuasa hukum sendiri? Maka khusus bagi tersangka/tersebut, maka pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 114 jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 114 KUHAP:
“Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.”
Pasal 56 ayat (1) KUHAP
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”
Jika melihat penjelasan Pasal-pasal di atas, maka pada dasarnya tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Lalu mengapa advokat membela orang yang bersalah? Perlu diketahui bahwa pengacara/advokat/penasihat hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Kode Etik Advokat. Untuk menjalankan profesinya, advokat disumpah terlebih dahulu sesuai agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh pada Pengadilan Tinggi di domisili hukumnya.
Advokat bertugas memberikan jasa hukum, yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Sementara itu, klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat (yang menjadi tersangka/terdakwa) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU Advokat.
Mengapa advokat membela orang yang bersalah? Ketika advokat membela klien yang bersalah berarti maksudnya klien telah melakukan tindak pidana, masyarakat harus memahami bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya (Pasal 18 ayat (2) UU Advokat). Misal, kliennya tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi atau pembunuhan, maka gambaran masyarakat bahwa advokat tersebut juga koruptor atau pembunuh.
Ddvokat berhak untuk menolak pendampingan hukum kepada seorang klien dengan alasan tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya. Namun perlu diingat bahwa advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Advokat. Hal yang sama juga diatur dalam asal 3 huruf a Kode Etik Advokat.
Selain itu, perlu dipahami bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) terdapat asas praduga tak bersalah, yang dirumuskan sebagai berikut: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Artinya meskipun masyarakat menganggap seseorang klien (tersangka/terdakwa) dari advokat bersalah, namun pada intinya yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim berdasarkan putusannya.
Selain itu menurut Muhammad Nuh dalam bukunya Etika Profesi Hukum (hal. 278-279), ketika membela seorang klien yang telah nyata-nyata bersalah, maksud advokat bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan. Mendampingi maksudnya agar hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak dilanggar karena tidak jarang seorang tersangka/terdakwa diperlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga dapat dipahami bahwa advokat membela hak-hak kliennya dalam memberikan jasa hukum. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 3 huruf c Kode Etik Advokat, yaitu: advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan. Maksud advokat membela tersangka/terdakwa adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak dilanggar.









