KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMPN 7 Tangsel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan. Penyidik menduga saat pembelian tanah masih dalam sengketa.

Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa seorang saksi dari notaris bernama Nur Meuthia Syavaranti. Saksi tersebut diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (31/5/2022) lalu.

“Nur Meuthia Syavaranti hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian masih dalam status sengketa,” kata PltJuru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga :  Jelang Pembukaan Mal, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan

Selain Nur Meuthia Syavaranti, lanjut Ali, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan notaris lainnya bernama Siti Zamzam. Namun, Siti Zamzam mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK.

“Siti Zamzam (notaris), tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel, Banten tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan selain Ardius, KPK juga menjerat dua tersangka lain dari pihak swasta di antaranya Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tiga tersangka,” jelas Alex dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) silam.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI
Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Berita Terbaru