Tantangan Menyeimbangkan Peran Lawyer Perempuan di Kantor Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Windri Marieta merupakan salah satu Founding Partner Harvardy, Marieta & Mauren (HMM). Menuntaskan pendidikan tinggi hukumnya di Universitas Indonesia, ia memiliki spesialisasi di bidang investment, e-commerce, financial technology, general corporate, merger and acquisition, hukum keluarga, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Dirinya merupakan salah satu dari sedikit orang Indonesia yang diterima sebagai Anggota dari Chartered Institute of Arbitrators. Kini menjabat sebagai Co-Chair dari Chartered Institute of Arbitrators Indonesia Chapter. Pada tahun 2019, Windri diangkat sebagai anggota Dewan Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dikutip dari Hukumonline yang telah berkesempatan mendengar perspektifnya mengenai dunia seorang lawyer Wanita di kantor hukum

“Peranan perempuan di kantor hukum baik di level partner maupun associate tentu sama pentingnya dengan peranan laki-laki. Karena pada dasarnya bagi seorang lawyer baik itu lawyer perempuan atau laki-laki, kita dituntut untuk memberikan profesionalitas dan services yang baik untuk klien kami,” ungkap Windri di kantornya beberapa waktu lalu.

HMM sendiri memandang dengan adanya lawyer perempuan dan laki-laki justru memberikan nilai tambah ketika melakukan analisa dan diskusi. Bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya pendekatan berbeda atau sudut pandang yang lebih bervariasi dari lawyer perempuan dan laki-laki guna memberi solusi terbaik untuk klien.

Baca Juga :  Siapa yang Wajib Didampingi oleh Pengacara? Ini Penjelasan Hukumnya

Sebetulnya, untuk berkarier di bidang hukum telah terbuka kesempatan yang sama besarnya baik untuk perempuan maupun laki-laki. “Karena pada akhirnya yang kita lihat adalah keahlian. Kemampuan kita untuk menganalisa suatu masalah, pendekatan-pendekatan yang kita lakukan untuk mengidentifikasi masalah, proses berpikir, cara menulis, cara bernegosiasi dalam suatu sengketa. Justru itu yang harus dilihat, bukan masalah gender,” kata dia.

Meski demikian, Windri mengaku paham akan masih adanya stigma diantara masyarakat dimana melekatkan profesi lawyer sebagai profesi yang memiliki jam kerja terlalu panjang atau very stressful sampai-sampai dikaitkan menjadi pekerjaan yang tidak cocok dimiliki perempuan.

Padahal, pada kenyataannya tidak demikian, karena sudah banyak sekali perempuan yang berkarier di bidang hukum dan menjadi leader dalam bidangnya. Bahkan, di HMM terdapat partner perempuan yang lebih banyak dibanding laki-laki, ini menjadi bukti kesempatan yang ada sama.

“Saya tidak memungkiri perempuan juga memiliki peranan yang sangat penting di keluarganya. Ada satu frasa yang menyatakan, ‘al ummu madrasatul ula’, artinya ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Dari situ saya tidak menutup mata bahwa apabila seorang lawyer perempuan sudah berkeluarga, dia memiliki tantangan bagaimana menyeimbangkan peranan dia dalam keluarganya maupun dalam kehidupan pekerjaannya.”

Baca Juga :  Pungli dan Jerat Hukumnya

Menurutnya, terdapat tiga hal yang dapat dilakukan sebagai solusi terbaik dalam menjawab tantangan itu. Pertama, time management atau manajemen waktu yang tertata. Kedua, memiliki support system yang baik. Hal ini dimaksudkan dengan adanya team work yang bagus sehingga bisa membantu dalam memanajemen waktu. Ketiga, quality over quantity. Sebab kualitas kebersamaan yang dihabiskan untuk keluarga harus dapat dimaksimalkan.

Being a lawyer is not everyone’s cup of tea. Jadi kita harus memiliki passion to become a partner, harus memiliki visi misi yang jelas. Kedua, kita harus stand out, harus menonjol dan memberikan additional value di setiap pekerjaan. Ketiga, manner matters. Karena saya percaya bahwa your attitude will determine your future. Jadi jangan takut untuk perempuan-perempuan di (luar) sana, jika ingin berkarier menjadi partner di satu kantor hukum. We look forward to welcoming you in our firm,” katanya.

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru