Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. menyampaikan, penetapan terhadap tersangka berinisial S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap tersangka S Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

“Sementara itu, terhadap tersangka I.H., penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Adapun penahanan terhadap tersangka I.H. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026,” ucap Cahya dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (21/10/2026).

Kasipenkum menambahkan, pada tahun 2021, saat tersangka S menjabat Ketua DPRD berinisiatif untuk menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan ransportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu. Sehingga sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan.

“Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi Ketua, Rp28.500.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) bagi Wakil Ketua, dan Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) bagi Anggota DPRD,” beber Cahya.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Petral PES

Sementara itu, ungkapnya seraya melankutkan, tunjangan transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bagi Ketua, Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bagi Wakil Ketua, dan Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) bagi Anggota DPRD.

“Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD tersangka S,” ujar Cahya.

Selanjutnya, pada 30 November 2021, tersangka IH selaku Plt. Sekretaris DPRD diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.

Namun, Imbuh Cahya, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.

“Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya.

Cahya juga menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).

Baca Juga :  BNN Ungkap Peredaran Narkoba Sindikat Palembang, Medan, Jakarta, Sita 466,19 Kg Sabu

Atas perbuatannya, Tersangka S, IH dan AF disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap S selaku mantan Ketua DPRD dan IHPlt. Sekretaris DPRD sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung kurang lebih 6 jam,” tandasnya.

Sedangkan, pemeriksaan tersangka AF terhadap Sekretaris DPRD tidak dilakukan hari ini dikarenakan penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut. (Acym)

Berita Terkait

Kuasai 80 Bungkus Vape Etomidate, Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara
BPA Bersama Kejari Jakbar Kembalikan Kerugian Korban KSP Indosurya Masuk Tahap I
Dugaan Penyalahgunaan APBD, Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK
Saksi dari SeaBank dan BCA Ungkap Transaksi Rekening Bangun Paulus Tudungta
Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra
Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ
JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Kuasai 80 Bungkus Vape Etomidate, Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan DPRD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40 WIB

BPA Bersama Kejari Jakbar Kembalikan Kerugian Korban KSP Indosurya Masuk Tahap I

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Dugaan Penyalahgunaan APBD, Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Saksi dari SeaBank dan BCA Ungkap Transaksi Rekening Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru

Berita

MA Perpanjang Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:41 WIB