PIJAR | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali mengungkap jaringan sindikat narkoba jenis sabu yang beroperasi diwilayah Palembang, Medan, dan Jakarta. Total barang bukti yang disita dari empat kasus ini yaitu sabu seberat 466,19 kilogram.
Operasi dipimpin langsung oleh Deputi bidang Pemberantasan BNN RI Drs. Arman Depari.
Pertama kasus 25,90 kg jaringan Medan-Palembang. Pada saat itu petugas BNN menghentikan sebuah bus yang melintas di daerah Alang-Alang, Palembang pada 2 Februari 2021.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu seberat 15,52 kg dari dua tersangka yaitu MT dan EJ. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap JN dan YR di Medan, beserta barang bukti sabu seberat 10,38 kg. BNN juga mengamankan pengendali jaringan ini yaitu NAS. Pria ini juga merupakan DPO kasus 13 kg sabu pada 16 September 2020 lalu.
Kedua pengungkapan sabu seberat 436,30 Kg di Kepulauan Seribu. Dimana BNN bekerjasama dengan Bakamla RI dan Lapas Kelas IIB Slawi, berhasil mengungkap penyelundupan 436,30 kg sabu di Kepulauan Seribu.
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan berawal dari informasi yang didapat Tim BNN, mendapat kabar akan ada peredaran narkoba di kawasan Kepulauan Seribu pada tanggal 6 Februari 2021.
“Tim BNN berhasil menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay di daerah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta,” ujar Arman dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Hasilnya dari tersangka ini ditemukan 21 bungkus berisi 433 tupperware yang di dalamnya terdapat 436,30 kg sabu. Diketahui jaringan ini dikendalikan oleh seorang napi berinisial DA alias Ale dari Lapas Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jawa Tengah.
Selanjutnya, BNN berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SD alias Wawan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 7 Februari 2021. Dari tangan tersangka SD yang diketahui berperan sebagai kurir narkoba ini, BNN menyita sabu seberat 1,99 Kg.
Kemudian BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di sebuah area parkir hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 9 Februari 2021.
“Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR dengan barang bukti sabu seberat 2 kg,” ungkap Arman.(Red)