BNN Ungkap Peredaran Narkoba Sindikat Palembang, Medan, Jakarta, Sita 466,19 Kg Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali mengungkap jaringan sindikat narkoba jenis sabu yang beroperasi diwilayah Palembang, Medan, dan Jakarta. Total barang bukti yang disita dari empat kasus ini yaitu sabu seberat 466,19 kilogram.

Operasi dipimpin langsung oleh Deputi bidang Pemberantasan BNN RI Drs. Arman Depari.

Pertama kasus 25,90 kg jaringan Medan-Palembang. Pada saat itu petugas BNN menghentikan sebuah bus yang melintas di daerah Alang-Alang, Palembang pada 2 Februari 2021.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu seberat 15,52 kg dari dua tersangka yaitu MT dan EJ. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap JN dan YR di Medan, beserta barang bukti sabu seberat 10,38 kg. BNN juga mengamankan pengendali jaringan ini yaitu NAS. Pria ini juga merupakan DPO kasus 13 kg sabu pada 16 September 2020 lalu.

Baca Juga :  Ketua MPR Minta OJK Evaluasi dan Pantau Belasan Perusahaan Asuransi

Kedua pengungkapan sabu seberat 436,30 Kg di Kepulauan Seribu. Dimana BNN bekerjasama dengan Bakamla RI dan Lapas Kelas IIB Slawi, berhasil mengungkap penyelundupan 436,30 kg sabu di Kepulauan Seribu.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan berawal dari informasi yang didapat Tim BNN, mendapat kabar akan ada peredaran narkoba di kawasan Kepulauan Seribu pada tanggal 6 Februari 2021.

“Tim BNN berhasil menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay di daerah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta,” ujar Arman dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Hasilnya dari tersangka ini ditemukan 21 bungkus berisi 433 tupperware yang di dalamnya terdapat 436,30 kg sabu. Diketahui jaringan ini dikendalikan oleh seorang napi berinisial DA alias Ale dari Lapas Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Jaksa Sebut 11 Terdakwa Ekspor CPO Rugikan Negara Rp 7,37 Triliun

Selanjutnya, BNN berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SD alias Wawan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 7 Februari 2021. Dari tangan tersangka SD yang diketahui berperan sebagai kurir narkoba ini, BNN menyita sabu seberat 1,99 Kg.

Kemudian BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di sebuah area parkir hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 9 Februari 2021.

“Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR dengan barang bukti sabu seberat 2 kg,” ungkap Arman.(Red)

 

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru