Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Petral (Pertamina Energy Trading Limited) dan anak usahanya PES Pte.Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) tahun 2008 sampai 2015.
Pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Jl. Merpati Blok B-XII No. 5, Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Yogie Verdika, S.H., M.H. menyampaikan ke enam orang tersangka yang dilakukan tahap II tersebut diantaranya:
1. Tersangka BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
2. Tersangka AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014).
3. Tersangka MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015).
4. Tersangka NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode tahun 2008 s.d. 2014
5. Tersangka TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
6. Tersangka IRW (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).
“Dalam periode tahun 2008 sampai dengan 2015, PT Pertamina menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang, yang dalam pelaksanaannya. melibatkan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES Pte. Ltd), dengan perubahan mekanisme termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54,” ucap Yogie dalam keterangan persnya, Kamis (6/8/2026).
Yogie menambahkan, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.
“Terdapat juga keterlibatan pihak swasta bersama dengan Beneficial Owner perusahaan-perusahaan tertentu yang secara aktif mempengaruhi dan mengkondisikan proses tender, antara lain melalui komunikasi dengan pejabat terkait, pengaturan nilai HPS, serta penguasaan jalur pengadaan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi,” ucapnya.
Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Krui itu juga menjelaskan, bahwa pengaruh tersebut diperkuat dengan diterbitkannya pedoman yang bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan guna mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, yang kemudian berujung pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pasokan produk kilang untuk beberapa tahun berjalan.
“Akibat dari praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina,” terangnya.
Terhadap masing-masing tersangka didakwa melanggar Pasal:
Primair:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, Imbuhnya, terhadap ke-empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 06 Agustus 2026 sampai dengan 25 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 06 Agustus 2026.
“Sementara untuk tersangka BBG berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari Tim Penuntut Umum dilakukan penahanan kota,’ tandasnya. (Acym)









