Sekjen Kemendagri: Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) memastikan setiap aturan yang disusun dapat mempermudah pelayanan dan tidak memberatkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya integritas dan kepekaan aparatur dalam mencermati dampak regulasi, baik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Tomsi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Hukum Pusat dan Daerah dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Menuju Indonesia Maju di Swiss-Belin Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Tomsi menegaskan, jajaran hukum memiliki peran strategis dalam memastikan setiap aturan yang menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan tidak menghambat pelayanan. Pasalnya, perangkat daerah lainnya menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang disusun atau disetujui oleh para aparatur di bidang hukum.

“Kalau dilihat dari hal itu, maka posisi daripada Kepala Biro, Kepala Bagian yang berkaitan dengan hukum ini menjadi sangat penting. Menjadi sentral, menjadi pusat, menjadi acuan bagi teman-teman yang lain,” ujar Tomsi.

Karena itu, ia meminta para pengampu bidang hukum tidak hanya memahami aspek legalitas, tetapi juga memiliki kepedulian dan kemauan untuk memperbaiki pelayanan. Setiap ketentuan yang berpotensi memperpanjang birokrasi, menimbulkan ketidakpastian waktu penyelesaian, atau menyulitkan masyarakat perlu ditelaah kembali.

Baca Juga :  Ketahanan Energi Nasional Rapuh, ReforMiner Tekankan Pentingnya EBT

Ia mencontohkan proses perizinan yang masih mengharuskan masyarakat melewati tahapan birokrasi panjang. Menurutnya, sejumlah tahapan perlu dikaji agar dapat dilaksanakan secara paralel sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.

“Nah, proses ini kalau kita tidak ada kemauan, kita tidak akan merubah itu. Tidak akan [ada] memperbaiki layanan kita,” tegasnya.

Selain pelayanan perizinan, Tomsi mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam menyusun kebijakan pendapatan daerah. Ia mencontohkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis yang memicu penolakan masyarakat.

Menurutnya, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, penyesuaian tarif yang telah lama tidak dilakukan perlu diterapkan secara bertahap.

Untuk mencegah lahirnya kebijakan yang memberatkan masyarakat, Tomsi mendorong penguatan komunikasi antara jajaran hukum di daerah dan Biro Hukum Kemendagri. Ia memahami adanya keterbatasan kewenangan maupun kekhawatiran aparatur daerah dalam menyampaikan masukan. Namun, persoalan yang bersifat prinsip perlu dikomunikasikan agar dapat memperoleh dukungan penyelesaian dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Kembali ke Tanah Air, Presiden Prabowo Perjuangkan Solusi Dua Negara dan Lompatan Kerja Sama Ekonomi

“Dalam pertemuan ini saya minta dapat terjalin kerja sama antara pusat dan daerah. Catat betul nama-namanya, nomor teleponnya, komunikasikan dengan baik, buat grup WA-nya, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Di sisi lain, Tomsi mengingatkan jajaran di bidang hukum agar berhati-hati dalam menyusun aturan, terutama yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia meminta setiap keraguan terhadap substansi regulasi didiskusikan secara mendalam, termasuk dengan melibatkan ahli yang berkompeten. Langkah tersebut penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak justru merugikan organisasi maupun aparatur yang melaksanakannya.

“Kalau ragu ya diskusikan, diskusikan betul, undang mungkin di sana di daerah itu ada ahlinya dan lain sebagainya. Jangan sampai aturan-aturan yang dibuat itu justru menjerumuskan daripada organisasi dan teman-teman kita yang lain,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Raden Gani Muhamad. Adapun para peserta merupakan Kepala Biro Hukum dari pemerintah provinsi dan Kepala Bagian Hukum dari pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia. (Acym)

Berita Terkait

Tiket MotoGP Mandalika 90 Persen Terjual, Balapan Motor Kelas Dunia Siap Digelar
Kapolri Suyudi: Lakukan Konsolidasi Internal dan Evaluasi Berbagai Program yang Telah Berjalan
Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jabat Wakapolri
Mahkamah Agung RI Utus Dua Hakim Hadiri Acara China Forum on International Legal Cooperation 2026
Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi
Mendes Dorong Pengembangan Wisata di Lampung yang Terintegrasi dan Ruang Menarik Bagi Pengunjung
Yandri Susanto Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan Melalui SKB 3 Menteri
Kejagung Terima Penyerahan Kerugian Negara Rp1 Triliun dari PT PSMI

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Sekjen Kemendagri: Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Tiket MotoGP Mandalika 90 Persen Terjual, Balapan Motor Kelas Dunia Siap Digelar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Kapolri Suyudi: Lakukan Konsolidasi Internal dan Evaluasi Berbagai Program yang Telah Berjalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jabat Wakapolri

Senin, 28 September 2026 - 13:34 WIB

Mahkamah Agung RI Utus Dua Hakim Hadiri Acara China Forum on International Legal Cooperation 2026

Berita Terbaru

Catatan Redaksi

Pernyataan Kontroversial Luhut: “Kerugian Negara Bukan Korupsi”

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:59 WIB