Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerima penyerahan secara sukarela dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik Kejagung melalui penyidik menitipkan uang tersebut di Himpunan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum saat ini terdapat hambatan operasional dan keuangan yang dialami oleh pihak PT PSMI terutama dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya.
Saiful Bahri menambahkan, tim penyidik juga telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan Penyidik dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara a quo, diantaranya:
Pemeriksaan terhadap 47 orang saksi.
Pemeriksaan terhadap 3 orang ahli.
Penyitaan dokumen-dokumen terkait.
Penerimaan penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.003.184.000.000 (satu triliun tiga miliar seratus delapan puluh empat juta rupiah) dan USD 166.000 (seratus enam puluh enam ribu dolar amerika) dari PT PSMI melalui VRL selaku ihak PT. PSMI dan telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik serta telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Penetapan Nomor : 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Pemblokiran pada 10 rekening perusahaan.
Notulensi ekspose dengan ahli.
Kasus posisi singkat terkait perkara tersebut yakni sebegai berikut:
“PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas 55.157 hektar yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.
Sejak Tahun 2007, lanjut Saiful, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 Ha (tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima hektar);
“Kemudian pada tahun 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan, terang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu itu.
Ia juga menjelaskan, bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam waktu dekat, Penyidik akan melakukan penyerahan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan barang bukti agar tercipta clean and clear pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI dengan membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan dan accounting di Himbara.
”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tandasnya. (Acym)









