Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Pers, Ratusan Jurnalis Geruduk PERADI Tower

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media Untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di depan gedung PERADI Tower, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).

Massa menuntut Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk menindak tegas dan memecat oknum advokat berinisial ID alias Iki Dulagin atas dugaan tindakan premanisme, intimidasi, serta pelanggaran etik berat.

Aksi ini dipicu oleh dugaan ancaman, intimidasi, hingga percobaan penyuapan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut beserta stafnya terhadap belasan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Koordinator Aksi, Jalih Pitoeng menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap pers merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi secara konstitusional oleh Pasal 28F UUD 1945.

“Kawan-kawan jurnalis harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi. Pasal 18 Ayat 1 UU Pers secara jelas mengatur sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers,” ujar Jalih Pitoeng yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) di lokasi aksi.

Baca Juga :  Mahkamah Agung RI Utus Dua Hakim Hadiri Acara China Forum on International Legal Cooperation 2026

Jalih mendesak agar Dewan Kehormatan PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dapat mengeluarkan putusan yang adil, transparan, dan objektif demi menjaga marwah profesi advokat.

Laporan Etik dan Dugaan Pelanggaran Hukum Kronis

Di saat bersamaan, seorang warga bernama Lisa didampingi kuasa hukumnya dari firma hukum NU Bogor Raya akan membuat pengaduan etik terhadap Iki Dulagin ke Dewan Kehormatan PERADI. Pengaduan tersebut meliputi dugaan manipulasi data, kecurangan, hingga tuduhan penghasutan keluarga.

Lisa membeberkan bahwa dugaan tindakan tidak terpuji oknum pengacara tersebut yang bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira sudah berlangsung sejak proses perceraian mereka pada tahun 2021.

“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek. Akibat manipulasi data tersebut, status administrasi KTP dan KK saya berubah tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Lisa kepada awak media.

Tidak berhenti di situ, Lisa memaparkan dugaan pelanggaran hukum lain terkait aset warisan almarhum ayahnya. Rumah warisan tersebut sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagai harta bawaan sah milik Lisa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (Perkara Nomor 222).

Baca Juga :  Sidak ke Pabrik Ban Michelin, DPR: Sementara PHK Dihentikan Hingga Ada Kesepakatan Bersama

Namun, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, Iki Dulagin selaku kuasa hukum mantan suami Lisa diduga mengajukan pemblokiran sepihak atas sertifikat rumah warisan tersebut. Oknum pengacara itu juga dituduh menghasut anak sulung Lisa untuk menggugat ibu kandungnya sendiri ke PN Serang, meskipun gugatan perdata tersebut akhirnya ditolak di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Atas serangkaian tindakan tersebut, Lisa menyatakan telah melayangkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset. Ia berharap PERADI dapat memberikan sanksi etik tertinggi berupa pencabutan izin praktik bagi advokat teradu.

“Saya berharap PERADI berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat, advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” tandas Lisa.

Massa aksi membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan tuntutan mereka, sementara aparat keamanan berjaga mengawal jalannya aksi hingga selesai.(Acym)

Berita Terkait

Kapolri Suyudi: Lakukan Konsolidasi Internal dan Evaluasi Berbagai Program yang Telah Berjalan
Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jabat Wakapolri
Mahkamah Agung RI Utus Dua Hakim Hadiri Acara China Forum on International Legal Cooperation 2026
Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi
Mendes Dorong Pengembangan Wisata di Lampung yang Terintegrasi dan Ruang Menarik Bagi Pengunjung
Yandri Susanto Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan Melalui SKB 3 Menteri
Kejagung Terima Penyerahan Kerugian Negara Rp1 Triliun dari PT PSMI
Mendes Yandri Kukuhkan 200 Pemuda Angkatan Pertama Bangun Desa untuk Dikirim ke Jepang

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Kapolri Suyudi: Lakukan Konsolidasi Internal dan Evaluasi Berbagai Program yang Telah Berjalan

Senin, 28 September 2026 - 13:34 WIB

Mahkamah Agung RI Utus Dua Hakim Hadiri Acara China Forum on International Legal Cooperation 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 20:48 WIB

Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi

Rabu, 16 September 2026 - 21:20 WIB

Mendes Dorong Pengembangan Wisata di Lampung yang Terintegrasi dan Ruang Menarik Bagi Pengunjung

Selasa, 15 September 2026 - 05:43 WIB

Yandri Susanto Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan Melalui SKB 3 Menteri

Berita Terbaru