JPU Nilai Keterangan Dua Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Perkara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk dimintai keterangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menilai keterangan dua saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara dugaan pemerasan dan ancaman terhadap korban seorang pengusaha berinisial VLC.

Kedua saksi tersebut adalah Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia. Dalam persidangan, keduanya lebih banyak menerangkan hubungan pertemanan serta penilaian pribadi terhadap karakter terdakwa Bangun Paulus didalam persidangan yang di gelar di lantai 3 gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Menurut Andri, kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terhadap Bangun.

“Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau yang dalam dakwaan, tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan tidak tahu permasalahannya, dia juga malah tahunya dari medsos, media,” kata Andri seusai persidangan.

Ia menilai keterangan para saksi hanya menggambarkan pandangan mereka bahwa Bangun merupakan orang yang baik dan suka membantu teman.

“Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa,” ujar Andri.

Meski demikian, Andri menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap keterangan para saksi merupakan kewenangan majelis hakim.

JPU: Saksi Tidak Mengetahui Peristiwa yang Didakwakan

Andri mengatakan kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Karena itu, menurut dia, keterangan mereka tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur dakwaan.

Ia juga menyebut kedua saksi tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian karena tidak mengetahui peristiwa yang sedang disidangkan.

“Cuma hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bang Paulus ini sifatnya begini-begini, itu saja. Nanti kan hakim yang menilai,” kata Andri.

Dalam keterangannya seusai persidangan, Andri juga meluruskan informasi mengenai rencana pemanggilan penyidik kepolisian sebagai saksi.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Penyaluran Dana Bergulir di Jawa Barat

Menurut dia, pemanggilan penyidik bukan atas inisiatif jaksa, melainkan berdasarkan permohonan penasihat hukum yang dikabulkan majelis hakim.

“Ini terkait saksi penyidik kepolisian bukan kita yang mau menghadirkan. Perlu saya luruskan. Ini karena permohonan dari penasihat hukum yang diakomodasi oleh hakim. Jadi hakim yang memerintahkan untuk dipanggil saksi penyidiknya,” ujar Andri.

Penyidik yang disebut akan dipanggil bernama Eko, yakni penyidik yang menangani berkas perkara tersebut. Selain penyidik, persidangan berikutnya juga direncanakan menghadirkan ahli yang diajukan pihak penasihat hukum.

Andri mengatakan penyesuaian jadwal persidangan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan agenda persidangan lainnya.

Dalam persidangan, saksi Ricky Haposan Hutahaean mengaku mengenal Bangun selama sekitar dua tahun. Keduanya bertemu ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian berlanjut hingga tahapan Ujian Profesi Advokat dan penyumpahan advokat pada 2025.

Ricky mengatakan, mereka juga beberapa kali mengikuti kegiatan bersama, termasuk kegiatan di lingkungan DPC Peradi Jakarta Barat, seminar, serta pertemuan informal bersama rekan sejawat.

Menurut Ricky, Bangun merupakan sosok yang peduli terhadap teman-temannya. Ia menyebut Bangun kerap mendahulukan kepentingan rekan yang mengalami kesulitan, termasuk ketika mereka berkumpul untuk makan atau minum kopi.

“Untuk kegiatan-kegiatan seperti itu terdakwa ini sangat-sangat royal, sangat-sangat peduli kepada teman-temannya. Jikalau teman-temannya ada kekurangan, beliaulah yang selalu mendahulukan,” kata Ricky di hadapan majelis hakim.

Ricky juga mengatakan Bangun tidak mempermasalahkan ketika teman yang dibantunya belum mampu membayar kembali biaya yang dikeluarkan.

Selain itu, Ricky mengaku pernah mendapat perhatian dan bantuan dari Bangun ketika sedang merintis karier sebagai advokat.

Berdasarkan kedekatan tersebut, Ricky berharap majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan.

Namun, Ricky tidak memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai peristiwa dugaan pemerasan dan ancaman yang menjadi pokok perkara. Pada bagian awal pemeriksaan, ia mengaku mengetahui perkara tersebut dari berbagai platform media sosial setelah seorang rekannya mengirimkan pemberitaan tentang Bangun.

Ricky mengatakan tidak pernah menerima cerita langsung dari Bangun mengenai perkara yang sedang dihadapinya.

Baca Juga :  Advokat Natalia Rusli Laporkan Sejumlah Sejawat di LQ Indonesia LawFirm

Sementara itu, saksi Inje Zahwa Aulia mengungkapkan telah bersahabat dengan Bangun selama sekitar delapan tahun. Ia mengatakan mengenal Bangun melalui mantan kekasihnya yang merupakan teman terdakwa.

Inje, yang menjalankan usaha makanan dan minuman berupa kimbap atau makanan Korea, menceritakan pernah meminta bantuan Bangun ketika mengalami persoalan penyewaan mobil.

Menurut Inje, mobil miliknya yang disewakan kepada seseorang dibawa kabur. Perangkat GPS kendaraan tersebut juga disebut telah dicopot.

Inje mengaku kebingungan menghadapi persoalan tersebut dan mendapat bantuan dari Bangun.

Ketika ditanya mengenai perkara yang sedang disidangkan, Inje mengatakan awalnya tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia baru mencari informasi melalui Google setelah merasa ada sesuatu yang terjadi.

Setelah membaca pemberitaan dan menonton tayangan di YouTube, Inje mengaku terkejut karena perkara tersebut melibatkan sahabatnya.

“Saya berharap masalah ini, saya merasa sahabat saya ini dikriminalisasi, Yang Mulia,” kata Inje sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan hubungan pertemanannya dengan Bangun dan memberikan keringanan kepada terdakwa.

“Selama saya delapan tahun berteman, Paulus tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu. Saya minta untuk diringankan,” ujarnya.

Pernyataan Inje tersebut merupakan penilaian pribadi berdasarkan pengalamannya selama berteman dengan Bangun. Ia tidak menyampaikan bahwa dirinya menyaksikan langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Penilaian Saksi dan Pembuktian Perkara

Keterangan dua saksi meringankan tersebut menyoroti karakter dan hubungan sosial Bangun Paulus Tudungta menurut pengalaman masing-masing saksi.

Di sisi lain, JPU Andri Saputra berpandangan bahwa keterangan tersebut tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang didakwakan karena para saksi mengaku tidak mengetahui kejadian yang sedang diperiksa di persidangan.

Penilaian atas relevansi keterangan saksi serta kekuatan pembuktiannya tetap berada di tangan majelis hakim. Keterangan saksi meringankan merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain yang terungkap dalam persidangan.

Persidangan selanjutnya direncanakan mendengarkan keterangan penyidik kepolisian yang menangani berkas perkara serta ahli yang diajukan penasihat hukum, sesuai agenda yang disampaikan JPU seusai sidang. (Acym)

Berita Terkait

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pesawat
Sidang Johnny Kalwani, Dokumen Perlu Diuji Terkait Kewenangan Penyebaran Data Pribadi
Kuasai 80 Bungkus Vape Etomidate, Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan DPRD
BPA Bersama Kejari Jakbar Kembalikan Kerugian Korban KSP Indosurya Masuk Tahap I
Dugaan Penyalahgunaan APBD, Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK
Saksi dari SeaBank dan BCA Ungkap Transaksi Rekening Bangun Paulus Tudungta
Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:32 WIB

JPU Nilai Keterangan Dua Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Perkara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Sidang Johnny Kalwani, Dokumen Perlu Diuji Terkait Kewenangan Penyebaran Data Pribadi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Kuasai 80 Bungkus Vape Etomidate, Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan DPRD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40 WIB

BPA Bersama Kejari Jakbar Kembalikan Kerugian Korban KSP Indosurya Masuk Tahap I

Berita Terbaru

Catatan Redaksi

Pernyataan Kontroversial Luhut: “Kerugian Negara Bukan Korupsi”

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:59 WIB