Advokat Natalia Rusli Laporkan Sejumlah Sejawat di LQ Indonesia LawFirm

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Natalia Rusli melaporkan sejawatnya sesama advokat dari LQ Lawfirm ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8/4/21. Inti laporannya adalah pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah yang merugikannya.

“Jadi saya buat dua laporan. Yang pasti saya tekankan, untuk laporan kali ini saya tidak mengaitkan lembaga apapun. Saya hanya melaporkan personal yang menghina dan mencemarkan nama baik saya,” ungkap Natalia Rusli dalam keterangannya, Jumat, 9/4/21.

Berdasarkan nomor urut pendaftaran, laporan pertama  Natalia Rusli melalui Salahudin Pakaya dari Salahudin and Associate melaporkan tiga orang lewat laporan polisi nomor LP/1.885/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ “Kami melaporkan tiga orang masing-masing SK, AL dan LD dari LQ Indonesia Lawfirm terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami, Natalia Rusli,” katanya.

Ia menjelaskan, lewat keterangannya ke media, terlapor mempersoalkan legal formal Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.”Para terlapor ini menyatakan klien kami tidak sah sebagai advokat karena tidak punya kartu anggota. Padahal klien kami sudah mengikuti proses. Dari sekolah hingga diteguhkan Pengadilan Tinggi Banten. Kami ada bukti. Klien kami resmi sarjana hukum berijazah. Ini merusak nama baik dan fitnah,” jelasnya.

Salahudin melanjutkan bahwa kehadirannya bersedia menjadi kuasa hukum Natalia Rusli dilatarbelakangi simpati dengan sesama lawyer.  “Jadi gini, kenapa kita diminta dua tim ini diminta ibu Natalia. Artinya kita merasa ibu Natalia ini seorang lawyer, nah yang udah dihina dicemari nama baiknya dan difitnah. Kami berpikir, lawyer aja dibuat seperti ini, apalagi rakyat biasa, makanya kami punya rasa bersatu kebersamaan membela ibu Natalia,” ujar Salahudin.

Baca Juga :  Korban Bisnis Investasi Logam Mulia Melapor ke Bareskrim Polri

Sedangkan laporan kedua dilayangkan Kuasa Hukum Natalia Rusli, Nasution & Nasution Lawfirm. Irwin Idrus dari Nasution & Nasution Lawfirm mengatakan laporan LP/1.887/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ kliennya melaporkan LD sebagai Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang tidak mendasar dan menyebabkan kerugian Natalia Rusli. “Kami laporkan saudara LD atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang mengakibatkan kerugian klien kami Natalia Rusli. Pernyataan ini disampaikan saat LD menyampaikan keterangan pers baru-baru ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terlapor lewat keterangan persnya menyampaikan tudingan dan tuduhan berbentuk penghinaan yang sama sekali tidak mendasar. “Klien kami disebut menelantarkan klien, hobi rayu suami orang, makelar kasus melibatkan pejabat. Ada 6-7 tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang bisa membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan terhadap kliennya. “Bukti sudah disiapkan nanti kita kasih ke penyidik. BB print out artikel dari sebuah media yang beritakan preskon oleh LD Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm. Contoh soal klien kami dikeluarkan dari organisasi advokat, kami ada bukti. Ijazah palsu, keberadaan firma hukum. Kami punya bukti. Semua itu tidak benar. Ini jelas merugikan klien kami,” kata Irwin.

Sebelumnya, pada akhir Maret 2021, advokat Leo Detri SH MH selaku co-founder LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan pers, bahwa banyak masyarakat yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli pemilik Master trust Lawfirm dan Firma Hukum Rumah Keadilan. Namun, sambungnya, kasus mereka tidak diurus oleh Natalia Rusli.

Baca Juga :  Sengkarut Perkara Melibatkan Petinggi Kejaksaan Agung

“Silakan agar para korban melaporkan saja perkara tersebut ke Kepolisian apabila merasa dirugikan. Saya tegaskan, Natalia Rusli tidak pernah menjadi anggota dan rekanan LQ Indonesia Lawfirm, jadi jika dia mencatut nama LQ dan berakibat merugikan, maka korban yang dirugikan uangnya dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian atas dugaan penipuan,” ujar Advokat Leo.

Menanggapi pernyataan Natalia Rusli yang mendiskreditkan LQ Indonesia Lawfirm, Leo Detri justru menyanggah bahwa Natalia Rusli ini tidak mengerti hukum. “LQ ini hanya kuasa hukum dari Klien SK yang merasa dirugikan, tapi Natalia Rusli ini malah menyerang LQ Indonesia Lawfirm secara Institusi.

“Sebagai lawyer semestinya Natalia Rusli tahu bahwa yang melaporkan adalah klien SK bukan kepentingan pribadi LQ,” ungkap Leo.

Leo menyatakan maklum dengan sikap Natalia Rusli karena diketahui Natalia Rusli memang hobby melakukan perbuatan unethical. Ia menyebut Natalia pernah merayu suami orang lain karena diketahui saat dekat dengan Herry Poerwanto suami dari Ameta Linda hingga Herry mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di PN Jakarta Utara dengan nomor perkara 458/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.

“Kami menghimbau para korban dugaan penipuan, silakan laporkan saja oknum lawyer tersebut ke kepolisian. Kami tegaskan bahwa Natalia Rusli bukan anggota dan bukan rekanan LQ Indonesia Lawfirm sehingga LQ tidak akan membantu dan membela Natalia Rusli karena oknum markus yang mengaku advokat merusak dan melecehkan institusi Advokat,” ucap Leo. (Febrinal)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru