LQ Indonesia Lawfirm dan Natalia Rusli Jadi Saling Lapor

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Perkembangan sengkarut perkara berkembang menjadi saling lapor ke polisi antara para advokat dari LQ Lawfirm dan Natalia Rusli. Ini adalah kelanjutan dari urusan yang terkait dengan perkara proyek infrastruktur tambang nikel yang menyebabkan Christian Halim terlilit perkara atas laporan Christeven Mergonoto bos Kopi Kapal Api.

Dari pihak LQ Lawfirm, advokat Natalia Manafe sebagai kuasa hukum salah seorang klien, melaporkan Natalia Rusli atas tuduhan tindak pidana penipuan dengan mencatut nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Chaerul Amir. Sedangkan pihak Natalia Rusli melalui dua kuasa hukum mengadukan sejumlah advokat dari LQ Lawfirm dalam dua perkara berbeda: pencemaran nama baik dan penghinaan tanpa dasar oleh LD sebagai Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm serta beberapa advokat dari Lawfirm yang sama dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga :  Advokat Natalia Rusli Laporkan Sejumlah Sejawat di LQ Indonesia LawFirm

Advokat Natalia Rusli melaporkan sejumlah advokat Lawfirm pada Kamis, 8/4/2021. Sedangkan laporan terhadap Natalia Rusli oleh klien LQ Indonesia Lawfirm berlangsung pada Jumat, 9/4/21.

Menurut Natalia Manafe dari LQ Lawfirm, dalam laporan kepada polisi, kliennya menyebut Natalia Rusli sebagai makelar kasus yang telah merugikan korbannya sebesar Rp 550 juta. “Oknum Natalia Rusli bertindak sebagai makelar kasus (tanpa surat kuasa kantor hukum) dan menyeret nama Chaerul Amir yang saat itu menjabat sebagai Jampidum mampu membereskan kasus 372 dan 378,” kata Natalia Manafe dalam keterangannya, Jumat, 9/4/21.

Pelapor dan Natalia Rusli kemudian bertemu di salah satu mal di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Natalia Manafe mengungkapkan, dalam pertemuan itu Natalia Rusli menunjukkan foto bersama Chaerul Amir untuk menunjukkan kedekatan mereka.

Baca Juga :  Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI Terkait Pemanfaatan Kawasan Hutan di Way Kanan

“Karena percaya, korban menyerahkan uang sebanyak tiga kali, yaitu Rp 150 juta, Rp 350 juta, dan Rp 50 juta,” ujarnya. Namun, setelah memberikan uang ratusan juta Rupiah, hasilnya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan terlapor.

“Korban DH mulai curiga dan mengecek dan mengkonfirmasi langsung ke Chaerul Amir. Chaerul Amir menyatakan tidak pernah menerima uang satu sen pun dari Natalia Rusli dan tidak pernah diminta urus kasus tersebut,” kata Natalia Manafe.

Laporan makelar kasus ini terkait perkara yang menyangkut terdakwa Christian Halim yang dilaporkan dalam kasus penipuan oleh Christeven Mergonoto pewaris Kopi Kapal Api yang terjun ke pertambangan nikel. LQ Indonesia Lawfirm merupakan advokat Christian Halim. Urusan ini kemudian berkembang menjadi saling lapor Natalia Rusli dan LQ Indonesia Lawfirm. (Febrinal)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru