LQ Indonesia Lawfirm dan Natalia Rusli Jadi Saling Lapor

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Perkembangan sengkarut perkara berkembang menjadi saling lapor ke polisi antara para advokat dari LQ Lawfirm dan Natalia Rusli. Ini adalah kelanjutan dari urusan yang terkait dengan perkara proyek infrastruktur tambang nikel yang menyebabkan Christian Halim terlilit perkara atas laporan Christeven Mergonoto bos Kopi Kapal Api.

Dari pihak LQ Lawfirm, advokat Natalia Manafe sebagai kuasa hukum salah seorang klien, melaporkan Natalia Rusli atas tuduhan tindak pidana penipuan dengan mencatut nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Chaerul Amir. Sedangkan pihak Natalia Rusli melalui dua kuasa hukum mengadukan sejumlah advokat dari LQ Lawfirm dalam dua perkara berbeda: pencemaran nama baik dan penghinaan tanpa dasar oleh LD sebagai Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm serta beberapa advokat dari Lawfirm yang sama dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Selesaikan Perkara Pencurian Melalui Mekanisme Pengakuan Bersalah

Advokat Natalia Rusli melaporkan sejumlah advokat Lawfirm pada Kamis, 8/4/2021. Sedangkan laporan terhadap Natalia Rusli oleh klien LQ Indonesia Lawfirm berlangsung pada Jumat, 9/4/21.

Menurut Natalia Manafe dari LQ Lawfirm, dalam laporan kepada polisi, kliennya menyebut Natalia Rusli sebagai makelar kasus yang telah merugikan korbannya sebesar Rp 550 juta. “Oknum Natalia Rusli bertindak sebagai makelar kasus (tanpa surat kuasa kantor hukum) dan menyeret nama Chaerul Amir yang saat itu menjabat sebagai Jampidum mampu membereskan kasus 372 dan 378,” kata Natalia Manafe dalam keterangannya, Jumat, 9/4/21.

Pelapor dan Natalia Rusli kemudian bertemu di salah satu mal di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Natalia Manafe mengungkapkan, dalam pertemuan itu Natalia Rusli menunjukkan foto bersama Chaerul Amir untuk menunjukkan kedekatan mereka.

Baca Juga :  Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

“Karena percaya, korban menyerahkan uang sebanyak tiga kali, yaitu Rp 150 juta, Rp 350 juta, dan Rp 50 juta,” ujarnya. Namun, setelah memberikan uang ratusan juta Rupiah, hasilnya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan terlapor.

“Korban DH mulai curiga dan mengecek dan mengkonfirmasi langsung ke Chaerul Amir. Chaerul Amir menyatakan tidak pernah menerima uang satu sen pun dari Natalia Rusli dan tidak pernah diminta urus kasus tersebut,” kata Natalia Manafe.

Laporan makelar kasus ini terkait perkara yang menyangkut terdakwa Christian Halim yang dilaporkan dalam kasus penipuan oleh Christeven Mergonoto pewaris Kopi Kapal Api yang terjun ke pertambangan nikel. LQ Indonesia Lawfirm merupakan advokat Christian Halim. Urusan ini kemudian berkembang menjadi saling lapor Natalia Rusli dan LQ Indonesia Lawfirm. (Febrinal)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru