Kejari Jakarta Utara Selesaikan Perkara Pencurian Melalui Mekanisme Pengakuan Bersalah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Untuk pertama kalinya diberlakukan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah melaksanakan penyelesaian Perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) terhadap perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Terdakwa MDD.

Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) diawali pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat 20 Februari 2026 lalu.

Penuntut Umum menanyakan terkait dengan adanya Pengakuan Bersalah oleh tersangka berinisial MDD yang didampigi oleh penasehat hukumnya dan terdakwa MDD menyatakan Pengakuan Bersalah.

Atas Pernyataan Terdakwa MDD, Penuntut Umum menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Terdakwa.

Baca Juga :  Fahira Idris Menyayangkan Putusan PTUN yang Batalkan Keputusan Kenaikkan UMP

Mekanisme dilanjutkan dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 dilakukan Pemeriksaan pada PN Jakarta Utara yang dilaksanakan melalui Prosedur Pemeriksaan Acara Singkat di PN Jakarta Utara dengan pemeriksaan oleh Hakim Tunggal yang diawali dengan Pemeriksaan Keabsahan Pengakuan Bersalah dan Perjanjian Pengakuan Bersalah yang disepakati oleh Penuntut Umum.

Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Hakim Tunggal melakukan pemeriksaan kepada Para Saksi dan Pemeriksaan Terdakwa.

kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum serta Pembacaan Pleidoi oleh Penasehat hukum. Setelah Pemeriksaan dilaksanakan, Hakim menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 bulan dan menghukum terdakwa untuk mematuhi kesepakatan pengakuan bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/2026 tanggal 20 Februari 2026, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).

Baca Juga :  Respons Pembentuk UU atas Kritik Masyarakat terhadap KUHP Baru

Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) tersebut bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum, mengoptimalkan sumber daya aparat penegak hukum, serta memberikan kepastian penyelesaian perkara secara transparan dan akuntabel.

Dengan terlaksananya mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru