Semua Pemikiran Hukum Asing Harusnya di-Indonesia-kan dengan Pancasila

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA | Harus ada upaya keras untuk melakukan penyaringan dan transformasi segala pemikiran hukum asing ke dalam nilai-nilai Indonesia. Secara ringkas, semua pemikiran hukum yang asalnya dari luar Indonesia harusnya di-Indonesia-kan.

“Harus menyelaraskan pengaruh hukum eksternal dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia berdasarkan Pancasila,” kata Kris Wijoyo Soepandji, pakar dasar-dasar ilmu hukum dan ilmu negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Pendapat Kris ini menjadi salah satu kesimpulan penting dalam gelaran 4th International Conference on Law and Governance (icLave) FHUI pada 2-3 November lalu di Semarang.

“Kita jangan minder dengan nilai-nilai asli bangsa Indonesia yang bersumber dari beragam adat yang ada. Jangan merasa kita lebih terbelakang,” kata Ketua Panitia 4th icLave 2022 ini. Ia menyoroti sikap inferior terhadap nilai-nilai asing terutama Barat dalam paradigma ilmu hukum dan praktik hukum di Indonesia.

Kris menjelaskan Pancasila adalah nilai-nilai yang teruji sebagai intisari milik bersama suku-suku pembentuk bangsa Indonesia. Ia melihat Pancasila bukan sekadar slogan kosong yang dibesar-besarkan. Hal itu ia buktikan dengan survei nasional tahun 2022 terhadap 1.000 responden seluruh Indonesia. Dengan margin kesalahan 3%, hasilnya menunjukkan 90% responden memahami dan setuju bahwa Pancasila relevan sebagai pedoman hidup bernegara.

Baca Juga :  Unggah Video Mesum Mirip Artis Syahrini, MS Ditahan Polda Metro Jaya

Jika dikaitkan dengan berbagai pengaruh hukum asing selama ini, Kris mengatakan pola identitas nasional masih utuh meski mengalami penyesuaian. “Banyak riset membuktikan bangsa kita punya daya serap nilai-nilai yang tinggi. Namun, kita juga punya pola budaya yang tetap konsisten untuk melakukan penyaringan,” kata Kris. Ia meyakini fakta itu harus diperkuat dalam praktik pendidikan hukum dan pembentukan hukum nasional.

Hanya saja, pendekatan legislasi dan pendidikan hukum pasca kemerdekaan semakin tidak kritis terhadap pemikiran hukum asing. Kris mengakui ada kecenderungan sikap inferior dengan melakukan transplantasi hukum asing dalam sistem hukum nasional. “Kita harus melakukan transformasi ke dalam nilai-nilai kebangsaan Indonesia berdasarkan Pancasila, jangan sampai melakukan transplantasi,” kata Kris kepada Hukumonline.

Tiga Langkah

Lantas, bagaimana cara menyelaraskan pengaruh hukum asing terhadap nilai-nilai kebangsaan Indonesia berdasarkan Pancasila?

“Pertama, kita harus tegaskan kesadaran bahwa nilai-nilai kebangsaan Indonesia berdasarkan Pancasila,” kata Kris. Langkah pertama ini akan menjadi titik tolak politik hukum Indonesia termasuk dalam ratifikasi hukum internasional.

Baca Juga :  Korban Mafia Tanah 45 Ha di Kawasan Alam Sutera Kian Kencang Bersuara

Langkah kedua adalah meningkatkan peran perguruan tinggi hukum di Indonesia. “Perguruan tinggi hukum punya peran strategis dalam legislasi kita. Perguruan tinggi hukum menjadi rumah intelektual yang menguatkan kesadaran tadi dalam pendidikan hukum,” ujar Kris melanjutkan. Kris juga menyebut media massa berperan penting untuk mengokohkan kesadaran ini. “Ada media seperti Hukumonline juga berperan strategis, tidak cukup mengandalkan lembaga-lembaga negara,” ujarnya.

Kris mewanti-wanti bahwa Pancasila sebagai sumber tertinggi penyelarasan nilai-nilai kebangsaan untuk menjadi norma dalam sistem hukum Indonesia. “Pendidikan tinggi hukum kita harus berani punya kepercayaan diri bahwa kita punya cara pandang sendiri.”

Sikap ini juga tidak berarti mendorong sikap anti terhadap segala pemikiran asing. Kris menekankan intinya adalah sikap kritis dan percaya diri. “Jangan gagap dan latah menganggap semua pemikiran intelektual hukum Barat sudah terbaik. Ada komitmen bersama untuk menyelaraskannya dengan nilai-nilai dalam Pancasila,” ujarnya.

Ketiga, lembaga pembentuk hukum selalu konsisten melakukan transformasi meng-Indonesia-kan pemikiran hukum asing. “Lembaga hukum Indonesia harus mewaspadai bahaya intervensi hukum asing dengan mentransformasikan ide-ide asing yang berharga menjadi nilai-nilai Indonesia,” kata Kris menambahkan.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru