Unggah Video Mesum Mirip Artis Syahrini, MS Ditahan Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Marta Sari, pemilik akun Instagram @danunyinyir99 yang mengunggah video porno mirip Syahrini di media sosialnya.

Marta Sari telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang menyebarkan unggahan berjudul “video porno artis Syahrini” yang ternyata mirip dengan sang pesohor. Unggahan itu sempat viral dan menghebohkan tersebut ditangkap dirumahnya di Kediri, Jawa Timur.

Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Syahrini melaporkan unggahan tersebut akhirnya petugas Ditreskrimsus Polda Metro menangkap tersangka pelaku MS.

 

“Saya juga berterima kasih kepada jajaran Ditreskrimsus dengan kerja cepatnya mengungkap tindakan pencemaran nama baik ini,” ujar Syahrini melalui Kuasa Hukumnya, Andi Simangunson dan Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Kamis, (28/05).

 

Baca Juga :  Langgar Syarat Formil, Perppu Ciptaker Harus Dicabut!

Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, motif tersangka pelaku bersifat pribadi.

“Motifnya pertama, pengakuan yang bersangkutan dia ini fans public figure yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers Mapolda Metro yang disiarkan langsung melalu beberapa media sosial.

Namun Yusri belum menyampaikan siapa public figure yang diidolakan Marta ini. Karena rasa fanatiknya terhadap idolanya ini, tersangka menuduh Syahrini telah merebut orang terdekat dari fans-nya itu.

Baca Juga :  69 Motor Tertinggal di Lokasi Demo | Silakan Ambil Bawa STNK dan BPKB

“Dia menuduh korban ini mengambil orang terdekat dengan fans-nya,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut  Yusri, pelaku mengunggah video porno yang mirip Syahrini, seleb istri Rheino Barack itu. Ada dugaan motif ekonomi pelaku karena unggahannya bertujuan untuk mengundang follower sebanyak-banyaknya.

“Jadi dengan follower banyak, dia dapat menerima bayaran untuk yang mau berpromosi melalui akun media sosialnya,” tegas Yusri.

Apakah unggahan video porno itu juga mendapat sponsor dari pihak lain. Saat ini, petugas masih mendalaminya.

“Begitu juga dengan pelaku sesungguhnya di video itu, petugas masih mempertimbangkan perlu-tidaknya pemanggilan tersebut,” tandasnya.(Yen)

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru