Unggah Video Mesum Mirip Artis Syahrini, MS Ditahan Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Marta Sari, pemilik akun Instagram @danunyinyir99 yang mengunggah video porno mirip Syahrini di media sosialnya.

Marta Sari telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang menyebarkan unggahan berjudul “video porno artis Syahrini” yang ternyata mirip dengan sang pesohor. Unggahan itu sempat viral dan menghebohkan tersebut ditangkap dirumahnya di Kediri, Jawa Timur.

Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Syahrini melaporkan unggahan tersebut akhirnya petugas Ditreskrimsus Polda Metro menangkap tersangka pelaku MS.

 

“Saya juga berterima kasih kepada jajaran Ditreskrimsus dengan kerja cepatnya mengungkap tindakan pencemaran nama baik ini,” ujar Syahrini melalui Kuasa Hukumnya, Andi Simangunson dan Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Kamis, (28/05).

 

Baca Juga :  Kapolda Metro Pimpin Sertijab 14 Perwira | PSBM Dulu Dik...

Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, motif tersangka pelaku bersifat pribadi.

“Motifnya pertama, pengakuan yang bersangkutan dia ini fans public figure yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers Mapolda Metro yang disiarkan langsung melalu beberapa media sosial.

Namun Yusri belum menyampaikan siapa public figure yang diidolakan Marta ini. Karena rasa fanatiknya terhadap idolanya ini, tersangka menuduh Syahrini telah merebut orang terdekat dari fans-nya itu.

Baca Juga :  Polda Metro Bekuk Bule Prancis | Video Cabulnya Rekam 305 Anak

“Dia menuduh korban ini mengambil orang terdekat dengan fans-nya,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut  Yusri, pelaku mengunggah video porno yang mirip Syahrini, seleb istri Rheino Barack itu. Ada dugaan motif ekonomi pelaku karena unggahannya bertujuan untuk mengundang follower sebanyak-banyaknya.

“Jadi dengan follower banyak, dia dapat menerima bayaran untuk yang mau berpromosi melalui akun media sosialnya,” tegas Yusri.

Apakah unggahan video porno itu juga mendapat sponsor dari pihak lain. Saat ini, petugas masih mendalaminya.

“Begitu juga dengan pelaku sesungguhnya di video itu, petugas masih mempertimbangkan perlu-tidaknya pemanggilan tersebut,” tandasnya.(Yen)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru