Unggah Video Mesum Mirip Artis Syahrini, MS Ditahan Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Marta Sari, pemilik akun Instagram @danunyinyir99 yang mengunggah video porno mirip Syahrini di media sosialnya.

Marta Sari telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang menyebarkan unggahan berjudul “video porno artis Syahrini” yang ternyata mirip dengan sang pesohor. Unggahan itu sempat viral dan menghebohkan tersebut ditangkap dirumahnya di Kediri, Jawa Timur.

Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Syahrini melaporkan unggahan tersebut akhirnya petugas Ditreskrimsus Polda Metro menangkap tersangka pelaku MS.

 

“Saya juga berterima kasih kepada jajaran Ditreskrimsus dengan kerja cepatnya mengungkap tindakan pencemaran nama baik ini,” ujar Syahrini melalui Kuasa Hukumnya, Andi Simangunson dan Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Kamis, (28/05).

 

Baca Juga :  Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, motif tersangka pelaku bersifat pribadi.

“Motifnya pertama, pengakuan yang bersangkutan dia ini fans public figure yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers Mapolda Metro yang disiarkan langsung melalu beberapa media sosial.

Namun Yusri belum menyampaikan siapa public figure yang diidolakan Marta ini. Karena rasa fanatiknya terhadap idolanya ini, tersangka menuduh Syahrini telah merebut orang terdekat dari fans-nya itu.

Baca Juga :  69 Motor Tertinggal di Lokasi Demo | Silakan Ambil Bawa STNK dan BPKB

“Dia menuduh korban ini mengambil orang terdekat dengan fans-nya,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut  Yusri, pelaku mengunggah video porno yang mirip Syahrini, seleb istri Rheino Barack itu. Ada dugaan motif ekonomi pelaku karena unggahannya bertujuan untuk mengundang follower sebanyak-banyaknya.

“Jadi dengan follower banyak, dia dapat menerima bayaran untuk yang mau berpromosi melalui akun media sosialnya,” tegas Yusri.

Apakah unggahan video porno itu juga mendapat sponsor dari pihak lain. Saat ini, petugas masih mendalaminya.

“Begitu juga dengan pelaku sesungguhnya di video itu, petugas masih mempertimbangkan perlu-tidaknya pemanggilan tersebut,” tandasnya.(Yen)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru