69 Motor Tertinggal di Lokasi Demo | Silakan Ambil Bawa STNK dan BPKB

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 69 unit kendaraan roda dua yang ditinggal pemiliknya saat unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di sekitar lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 13/10/20 lalu. Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono, mengatakan kendaraan sepeda motor yang diamankan sebagian milik para pendemo dan masyarakat sekitar yang ditinggal.

“Kendaraan roda dua tersebut sebagian milik pendemo dan memiliki nomor (Plat) register Polda Metro Jaya,” kata Argo kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 15/10/20. Selain itu, lanjutnya, ada juga mungkin sepeda motor warga yang terjebak oleh situasi sehingga meninggalkan kendaraannya di lokasi.

Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan kendaraan roda dua tersebut di putaran patung kuda Arjuna Wiwaha, Sarinah dan sekitarnya. “Sebanyak 69 unit kendaraan bermotor kami amankan ke Polda Metro Jaya, namun 25 unit sudah diambil pemiliknya,” ujar Argo.

Menurutnya, beberapa unit kendaraan milik para pendemo yang di tinggal saat unjuk rasa, pihak Ditlantas telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Ada beberapa (motor) yang memang kami koordinasikan dengan jajaran piket Ditreskrimum PMJ, karena ada beberapa yang terindikasi memang (milik) dari peserta aksi,” kata Argo.

Kasat Patwal Polda Metro Jaya pun mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan sepeda motor tersebut, dapat mengambil di Polda Metro Jaya dengan melengkapi surat-surat kendaraan yang asli. “Namun demikian, ada prosedur dan tata-cara yang harus dipenuhi. Contohnya seperti membawa kelengkapan surat-surat. Dan tetap kami lakukan penilangan dengan pasal 287 ayat 3 yaitu larangan parkir. Karena semua motor ini diparkir tidak pada tempatnya,” Kata Argo.

Baca Juga :  Tahapan Bentuk Penyelesaian Konflik Hubungan Industrial di Perusahaan

“Lampirkan STNK, dan BPKB asli. Itu harus asli dibawa, dan pemilik sendiri harus datang tidak boleh perwakilan,” tandasnya. (Reza)

Baca Juga :  Madsanih: Museum Sejarah Nabi di Ancol Patut Dapat Acungan Jempol

Berita Terkait

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen
Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi
BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Jumat, 24 April 2026 - 17:45 WIB

Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:47 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terbaru