Pijarjakarta.info – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH-Pijar) melaporkan seorang anggota Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial AH ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan rangkap jabatan.
AH diduga masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), namun di saat yang sama juga menjabat sebagai Dewan Kota di wilayah Kecamatan Kalideres.
Anggota YLBH-Pijar, Andika, mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai adanya dugaan pelanggaran aturan mengenai rangkap jabatan.
“Kami melaporkan AH karena yang bersangkutan diduga merangkap jabatan, yakni sebagai PPPK aktif sekaligus Dewan Kota di Kecamatan Kalideres,” ujar Andika kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Andika, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Ia menilai status ganda itu dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait penerimaan penghasilan dari dua sumber jabatan yang dibiayai negara.
“Akibat dugaan rangkap jabatan tersebut, yang bersangkutan menerima penghasilan ganda dan berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
YLBH-Pijar berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak terlapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” tegas Andika.









