Wujudkan BUMD yang Bersih dan Akuntabel, Kejari Kabupaten Bogor Teken MoU dengan BPRS Tegar Beriman

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Wujudkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersih dan akuntabel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bogor Tegar Beriman (Perseroda).

Prosesi PKS tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, bersama jajaran manajemen PT BPRS Bogor Tegar Beriman, serta disaksikan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Aula Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  Sandiaga Uno: Selamat Atas Penyelenggaraan Festival Reog Ponorogo 2023

Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun sinergi antarlembaga. Fokus utamanya adalah penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Melalui kerja sama ini, Kejari Kabupaten Bogor hadir memberikan dukungan penuh melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan kelembagaan,” ujar Denny Achmad.

Baca Juga :  Bima Arya Raih Penghargaan dari Setara Institute

Sinergi ini diharapkan, Imbuh Denny, mampu menciptakan koordinasi yang lebih efektif antara kejaksaan dan perusahaan daerah. Selain itu, langkah ini menjadi instrumen penting dalam mitigasi risiko hukum, memberikan kepastian hukum, serta mendorong penguatan tata kelola perusahaan yang sehat dan berintegritas.

“Kejari Kabupaten Bogor aktif menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada penegakan hukum (represif), tetapi juga bertindak sebagai mitra strategis (preventif) bagi pemerintah daerah dan BUMD demi mewujudkan tata kelola kelembagaan yang baik (good corporate governance),”. (Acym)

Berita Terkait

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
BP BUMN Dorong Bank Mantap Bangun Ekosistem Keuangan Nasabah Pensiunan
Jaksa Agung ST Burhanudin Menerima Penghargaan Khusus Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komjak 2026
Jaksa Agung Serahkan 1 Ekor Sapi Kepada Forwaka, Baren A Siagian: Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:56 WIB

Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada

Berita Terbaru