Kasus Syekh Ali Jaber | YLBH Pijar: Perlu Penegakan Hukum Terbuka dan Adil

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Ulama Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat, Bandarlampung, Minggu (13/9/2020) sore. Syekh Ali Jaber mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya. Melalui akun Youtube-nya, Syekh Ali Jaber kemudian memberikan penjelasan soal insiden penusukan itu.

“Alhamdulillah, innalillahi. Subhanallah pengalaman baru bagi saja yang biasa selama ini 12 tahun di Indonesia mengajak masyarakat untuk menikmati iman, menjaga persatuan, menjaga kebersamaan, damai sejahtera. Ternyata nasib saya di Bandar Lampung saat isi acara Allah SWT takdirkan ada orang datang dan Allah selamatkan (saya) dari pembunuhan,” kata Syekh Ali Jaber dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Senin, 14/9/20.

Menanggapi peristiwa yang menimpa Syek Ali Jaber, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar Madsanih Manong mendesak agar aparat berwenang menangani kasus ini secara serius. “Serius dalam arti petugas kepolisian bekerja secara profesional sehingga terungkap secara jelas motif pelaku dan juga terjawab simpang-siur yang berkembang di tengah masyarakat luas,” kata Madsanih, Selasa, 15 September 2020.

Selanjutnya, kata dia, hasil penyidikan kepolisian hendaknya berlanjut dengan proses peradilan yang terbuka dan segera dengan putusan yang seadil-adilnya. “Penegakan hukum yang adil adalah salah satu syarat untuk mencegah perpecahan dan keretakan bangsa, terlebih di masa krisis kesehatan yang berdampak pada perekonomian,” tandas Madsanih.

Yang tak kalah penting, sambungnya, adalah upaya untuk mencegah agar kasus semacam ini, berupa serangan bersenjata terhadap warga negara terlebih kalangan ulama, tak berulang. “Di sini diperlukan penegakan hukum yang tegas bagi yang bersalah di pengadilan. Bukan perang opini yang kadang melebar jauh dari substansi persoalannya,” kata dia

Baca Juga :  Pemerintah dan BI Sepakati 5 Langkah Strategis untuk Jaga Inflasi 2023

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah telah menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah. “Pemerintah menjamin kebebasan ulama untuk terus berdakwah amar makruf nahi munkar dan saya menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di era Covid-19,” katanya.

Kemudian Mahfud MD juga menyampaikan instruksi agar aparat keamanan supaya segera mengumumkan identitas pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. “Aparat keamanan Lampung supaya segera mengumumkan identitas pelaku, dugaan motif tindakan, dan menjamin bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara adil dan terbuka,” kata dia.

Baca Juga :  Hari Raya Waisak 2022, Ribuan Narapidana Terima Remisi Khusus

Sedangkan perkembangan terakhir kasus penyidikan mengungkapkan, motif tersangka pelaku Alpin Andrian, 24, melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, lantaran merasa gelisah saat mendengar siraman rohani. “Berdasarkan pengakuan tersangka, dia pernah bermimpi bertemu dengan Syekh Ali Jaber, dari situ dia mulai mencari tahu di media sosial, dan dia merasa gelisah,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 15 September 2020.

Namun, kata dia, pelaku tidak dalam pegaruh narkotika dan obat-obatan terlarang. “Hasil pemeriksaan urine ternyata hasilnya negatif,” ungap Kombes Zahwani.

Sementara mengenai informasi yang berkembang bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, pihak kepolisian tentunya meminta bantuan dari saksi ahli. “Tentu penyidik meminta bantuan saksi ahli yaitu tim dokter dari RSJ Kurungan Nyawa di Kabupaten Pesawaran. Mabes Polri hal ini pusat kedokteran polri juga telah mengirim psikiater ahli,” tandasnya. (reza)

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB