JAKARTA – Melalui Para Pengacaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PIJAR melaporkan Go Jie Seng alias Ricky ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah milik para ahli waris almarhum Ungsih bin Nasrun.
Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan sertifikat tanah yang bermula dari hubungan pinjam-meminjam uang antara para ahli waris almarhum Ungsih bin Nasrun dengan almarhum HM. sekitar tahun 1989.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, para ahli waris almarhum Ungsih bin Nasrun pernah meminjam uang sebesar Rp2 juta kepada almarhum HM Dalam transaksi pinjam-meminjam tersebut, sertifikat tanah Nomor 1547 yang berlokasi di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diserahkan sebagai jaminan.
Namun, persoalan muncul ketika para ahli waris bermaksud menyelesaikan kewajiban pinjaman sekaligus meminta kembali sertifikat tanah yang dijadikan jaminan tersebut. Keberadaan sertifikat tanah itu hingga kini menjadi persoalan yang dipertanyakan oleh pihak ahli waris.
Setelah almarhum HM. meninggal dunia, para ahli waris mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan sertifikat tanah tersebut.
Persoalan semakin berkembang pada Mei 2026. Dalam uraian laporan disebutkan adanya seseorang yang mengaku sebagai pihak suruhan terlapor dan meminta sejumlah uang kepada para ahli waris dengan alasan sertifikat tanah tersebut berada dalam penguasaan Go Jie Seng alias Ricky.
Merasa hak-haknya belum mendapatkan kejelasan, para ahli waris melalui kuasa hukumnya pengacara LBH PIJAR, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Madsanih Manong: Aparat Harus Berani Berantas Mafia Tanah
Sementara itu, Madsanih Manong, Ketua Umum LBH PIJAR sekaligus kuasa hukum para ahli waris, meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Metro Jaya, memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Metro Jaya, ini momentum saatnya polisi bersama masyarakat. Praktik mafia tanah harus benar-benar ditumpas habis di Jakarta.”
Menurut Madsanih, praktik penguasaan surat tanah tanpa hak yang ujung nya mengambil alih lahan milik masyarakat tanpa prosedur hukum yang sah merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Jangan sampai hak-hak masyarakat atas tanah dirampas melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penguasaan tanah tanpa prosedur yang sah dan tanpa mekanisme pengadilan apabila diwajibkan oleh hukum merupakan praktik yang tidak boleh dibiarkan.”
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan oknum organisasi kemasyarakatan maupun debt collector untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya.
“Praktik-praktik seperti ini harus dihentikan. Kami berharap polisi dapat mengusut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat, termasuk menelusuri keberadaan sertifikat tanah milik ahli waris.”
Madsanih menegaskan bahwa LBH PIJAR akan terus mengawal perkara tersebut demi memperjuangkan hak-hak para ahli waris almarhum Ungsih bin Nasrun.
Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang memperjuangkan hak kepemilikan tanah dan menghadapi persoalan hukum.
LBH PIJAR berharap Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari Go Jie Seng alias Ricky terkait laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









