Pembakaran Alquran Kembali Terjadi, MUI Sampaikan 3 Saran untuk Swedia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | Pembakaran Alquran di Swedia kembali terulang. Aksi ini masih dilakukan politisi garis keras Paludan beserta pengikutnya. Peristiwa yang terjadi bersamaan dengan Idul Adha tersebut, menuai banyak kecaman dari berbagai negara.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, menyayangkan kejadian yang berulang di Swedia tersebut.

Terlebih aksi yang dilakukan oleh Paludan dan pengikutnya ini menistakan Alquran menjadi pembersih sepatu di hari penting umat Islam, Hari Raya Idul Adha.

“Aksi dan pelaku pembakaran Alquran masih sama dengan sebelumnya. Mereka jelas-jelas merupakan kelompok anti Islam,” ungkap Sudartono, Jumat (30/6/2023).

Dia juga menyayangkan sikap Pemerintah Swedia yang membiarkan aksi tersebut dengan mengatasnamakan kebebasan berekspresi. Padahal telah banyak kecaman yang dilayangkan secara terang-terangan oleh umat Islam sedunia.

Di samping itu, sikap Pemerintah Swedia tersebut secara langsung membuka jalan kehancuran demokrasi dan kedaulatan negara tersebut. Dalam konteks ini, seharusnya Pemerintah Swedia membuka ruang aman untuk membangun iklim demokrasi.

Baca Juga :  Tanggapan Peradi SAI 6 Poin, Mengenai Usulan Munas Bersama

“Pertama, Pemerintah Swedia menjamin semua penduduk Swedia maupun WNA yang tinggal di sana untuk beragama sesuai keyakinan mereka. Kedua, mendorong masyarakat untuk bersikap toleran. Ketiga, mendorong kerukunan dan kerja sama antaragama dan budaya,” beber dia.

Lebih lanjut, Ketua MUI tersebut berharap agar negara-negara Barat lainya mampu merubah cara pandang mereka, khususnya tentang Islam. Sebab, pembakaran Alquran, bukan saja menyangkut umat Islam minoritas di Swedia, melainkan juga menyangkut seluruh Muslim di dunia.

Apabila Pemerintah Swedia tidak merespons kecaman dari berbagai negara, termasuk Indonesia, maka dengan sendirinya kepercayaan Internasional akan merosot. Sudartono menegaskan bahwa Pemerintah Swedia, Paludan beserta pengikutnya tidak boleh main-main soal yang sangat sensitif ini.

Baca Juga :  RUU Cipta Kerja Atur Kebebasan Pers Ditolak Dewan Pers

Terulangnya kasus tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Swedia belum bertindak serius menanganinya. Meskipun sebelumnya telah mendapat kecaman dan peringatan dari negara-negara lain, termasuk Indonesia.

“Saya meminta Duta Besar Swedia untuk Indonesia dapat segera memberikan penjelasan terkait kasus ini. Apa yang saya sampaikan tersebut menjadi bagian dari dukungan MUI terhadap sikap Liga Dunia Muslim terkait dengan kasus ini,” pungkas dia.

Seperti dilansir dari Reuters, Kamis (29/6/2023), terjadi di depan masjid pusat di Stockholm, Swedia saat perayaan Idul Adha. Kejadian tersebut disaksikan oleh 200 orang di lokasi.

Satu dari dua pengunjuk rasa merobek mushaf Alquran, lalu digunakan untuk menyeka sepatu, kemudian membakarnya. Dalam aksi ini, seseorang lainnya ada yang berorasi melalui pengeras suara (megafon). [MUI/ary]

Berita Terkait

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka
Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina
Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:48 WIB

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:13 WIB

Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB