RUU Cipta Kerja Atur Kebebasan Pers Ditolak Dewan Pers

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) ditolak Dewan Pers.

Dikatakan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya, ada sejumlah aturan di RUU usulan pemerintah ini yang coba mengatur kebebasan pers. Dia menyoroti Pasal 87 RUU Ciptaker yang merevisi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers.

“Berdasarkan kajian yang ada dalam RUU Cipta Kerja, kami dengan segala hormat menolak untuk tidak membahas dan memasukan ketentuan mengenai kemerdakaan pers yang sudah diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Agung menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang disiarkan langsung situs dpr.go.id, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga :  Kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak

Diketahui Pasal 11 UU Pers mengatur penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Aturan itu diubah dalam RUU Ciptaker menjadi “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”

Kemudian Pasal 18 UU Pers mengatur perusahaan pers yang melanggar aturan disanksi pidana denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan denda itu kemudian direvisi dalam RUU Ciptaker, yakni denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Bima Arya: Kapolresta Bogor Kota Musnahkan Knalpot Brong dan Miras

Bukan hanya itu, pemerintah diberi kewenangan untuk merumuskan jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif lewat peraturan pemerintah.

Dewan Pers, menurut Agung memberi dua opsi bagi DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan RUU ini. Dewan Pers meminta pelibatan penuh unsur pers dalam pembahasan atau pencabutan seluruh aturan terkait pers dari RUU.

“Kami memberikan alternatif di mana RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan sektor pers. Ini jadi kesepakatan Dewan Pers dan teman-teman konstituen,” demikian disampaikan Agung. [rahmat]

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru