Polisi Tembak Polisi, Presiden: Proses Hukum Harus Dilakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Di rumah dinas pejabat Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, polisi Brigadir J tewas akibat tembakan polisi lainnya, Bharada E.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan, kejadian itu berlangsung Jumat lalu (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

“Adanya penambakan dimana peristiwa itu benar telah terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022. Kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore,” jelas Ramadhan pada wartawan, Senin (11/7/2022).

Dia menerangkan, kronologi kejadian itu bermula ketika Bharada E menegur Brigadir J yang memasuki rumah salah seorang pejabat Polri. Setelah ditegur, Brigadir J kemudian mengacungkan senjata dan melakukan penembakan.

Baca Juga :  Sempat Buron 10 tahun, Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Menangkap Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika

“Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” tukasnya.

Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Propam Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan. Motif dan modus yang dilakukan Bharada E pun masih didalami.

Baca Juga :  Warga Balikpapan Adukan Kutai Refinery Nusantara ke Bareskrim Polri

“Yang jelas tadinya personel dari Bareskrim kemudian membantu tugas di Propam. Belum tahu apakah ajudan atau apa, tapi dia tugas di Propam,” pungkasnya.

Terkait penembakan itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian mengusut tuntas aksi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Proses hukum harus dilakukan,” tegas Jokowi di Subang, Selasa (11/7/2022). [ary]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru