Polisi Tembak Polisi, Presiden: Proses Hukum Harus Dilakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Di rumah dinas pejabat Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, polisi Brigadir J tewas akibat tembakan polisi lainnya, Bharada E.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan, kejadian itu berlangsung Jumat lalu (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

“Adanya penambakan dimana peristiwa itu benar telah terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022. Kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore,” jelas Ramadhan pada wartawan, Senin (11/7/2022).

Dia menerangkan, kronologi kejadian itu bermula ketika Bharada E menegur Brigadir J yang memasuki rumah salah seorang pejabat Polri. Setelah ditegur, Brigadir J kemudian mengacungkan senjata dan melakukan penembakan.

Baca Juga :  Menelusuri Jejak Perlawanan Kriminalisasi Pengawas Boedel Pailit

“Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” tukasnya.

Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Propam Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan. Motif dan modus yang dilakukan Bharada E pun masih didalami.

Baca Juga :  Kejari Jaksel Limpahkan 9 Tersangka Korupsi dan TPPU Tanihub kepada Penuntut Umum

“Yang jelas tadinya personel dari Bareskrim kemudian membantu tugas di Propam. Belum tahu apakah ajudan atau apa, tapi dia tugas di Propam,” pungkasnya.

Terkait penembakan itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian mengusut tuntas aksi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Proses hukum harus dilakukan,” tegas Jokowi di Subang, Selasa (11/7/2022). [ary]

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru