Polisi Tembak Polisi, Presiden: Proses Hukum Harus Dilakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Di rumah dinas pejabat Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, polisi Brigadir J tewas akibat tembakan polisi lainnya, Bharada E.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan, kejadian itu berlangsung Jumat lalu (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

“Adanya penambakan dimana peristiwa itu benar telah terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022. Kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore,” jelas Ramadhan pada wartawan, Senin (11/7/2022).

Dia menerangkan, kronologi kejadian itu bermula ketika Bharada E menegur Brigadir J yang memasuki rumah salah seorang pejabat Polri. Setelah ditegur, Brigadir J kemudian mengacungkan senjata dan melakukan penembakan.

Baca Juga :  BNN Ungkap Peredaran Narkoba Sindikat Palembang, Medan, Jakarta, Sita 466,19 Kg Sabu

“Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” tukasnya.

Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Propam Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan. Motif dan modus yang dilakukan Bharada E pun masih didalami.

Baca Juga :  Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 1

“Yang jelas tadinya personel dari Bareskrim kemudian membantu tugas di Propam. Belum tahu apakah ajudan atau apa, tapi dia tugas di Propam,” pungkasnya.

Terkait penembakan itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian mengusut tuntas aksi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Proses hukum harus dilakukan,” tegas Jokowi di Subang, Selasa (11/7/2022). [ary]

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru