Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode tahun 2017 sampai 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan keempat orang tersangka tersebut yakni:
1.Tersangka berinisi YA selaku Komisaris PT QSS.
2.Tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
3.Tersangka HSFD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM).
4.Tersangka AP selaku Direktur PT QSS.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ucap Anang dalam keterangan pers tertulisnya, pada Jumat (22/5/2026)

Anang menambahkan, penyidik juga telah melakuakan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga :  Gegara Resepsi Saat PPKM Darurat, Lurah Depok Diperiksa Polisi

“Bahwa PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh Tersangka SDT bersama-sama dengan Tersangka YA selaku komisaris PT QSS, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016,” ucapnya.

Anang juga menjelaskan, pada saat PT QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan diwilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit diluar wilayah PT QSS secara ilegal. Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.

Terdapat fakta hukum, imbuh Anang dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut, Tersangka SDT telah meminta bantuan Tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan Tersangka A untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada Penyelenggara Negara yaitu Tersangka HSF sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum.

“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Baca Juga :  Menilik Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam KUHP Baru

Keempat tersangka dijerat dengan pasal:

– Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka AP, tersangka Ya dan tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara terhadap tersangka HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Acym)

Berita Terkait

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea
Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik
Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama
Kejari Jakbar Gerak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Rangkap Jabatan Dewan Kota Kalideres
Kasus Tambang PT JMB Group di Kabupaten Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,4 Miliar
Kajari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo: Kepastian Hukum Berjalan, Masyarakat Sejahtera
NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:15 WIB

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:24 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:58 WIB

Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama

Berita Terbaru