Kajari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo: Kepastian Hukum Berjalan, Masyarakat Sejahtera

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., menyampaikan perkembangan sistem hukum modern saat ini dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum tidak semata bicara soal penghukuman, melainkan harus mampu menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, terang Pradhana diruang kerjanya, pada Selasa (19/5/2026).

Pradhana menegaskan bahwa penegakan hukum modern harus menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Intinya hukum ini menjadi pondasi peningkatan ekonomi. Kenapa? Dengan adanya kepastian hukum tentunya investasi akan masuk dan ekonomi akan tumbuh,” ujar Pradhana.

Menurutnya, selama ini salah satu hambatan terbesar masuknya investasi adalah ketidakpastian hukum. Karena itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di bawah kepemimpinannya ingin menghadirkan iklim hukum yang memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kalau ekonomi tumbuh tentunya dampaknya kepada masyarakat juga. Selama ini sumbatan investasi kan karena tidak adanya kepastian hukum. Kalau di sini mau kita konsep, harus ada kepastian hukum. Jadi investor pasti menanamkan investasinya di sini,” katanya.

Pradhana kemudian menegaskan filosofi yang ingin ia bangun dalam kepemimpinannya di Korps Adhyaksa Kota Tangerang.

“Intinya, hukum tegak rakyat sejahtera. Bukan sekadar hukum tegak, tapi hukum yang menghadirkan kepastian, keadilan, kemanfaatan, sehingga rakyat sejahtera,” tegasnya.

Pandangan tersebut selaras dengan semangat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai mengedepankan pendekatan lebih progresif dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.

Baca Juga :  Langgar Syarat Formil, Perppu Ciptaker Harus Dicabut!

Saat ditanya mengenai konsep plea bargain atau pengakuan bersalah terdakwa di persidangan yang dinilai dapat mempercepat proses pembuktian, Pradhana melihatnya sebagai bagian dari perkembangan sistem hukum modern.

“Bukan mempermudah, tapi itu progres dan perkembangan penegakan hukum. Yang kita kedepankan saat ini adalah kemanfaatan,” jelasnya.

Ia menilai paradigma hukum pidana kini mengalami pergeseran. Jika dahulu pendekatan penghukuman lebih berorientasi pada pembalasan, maka saat ini hukum harus mampu memberi solusi dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kalau dulu teorinya adalah balas dendam. Saat ini ada pergeseran dalam penegakan hukum, kemanfaatan yang diutamakan,” katanya.

Pradhana juga mengutip pesan ST Burhanuddin mengenai pentingnya penegakan hukum yang lebih humanis.

“Seperti pesan Pak Jaksa Agung, penerapan hukum yang lebih humanis, kemanfaatan dan kepastian hukum kepada masyarakat harus ada di dalam hati,” ujarnya.

Dedikasi Pradhana di Korps Adhyaksa memang tidak tumbuh dalam semalam. Keinginannya menjadi jaksa sudah tertanam sejak dirinya masih menempuh pendidikan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Baik pendidikan strata satu maupun strata dua ia selesaikan di kampus tersebut.

“Keinginan menjadi jaksa itu sejak saya kuliah di UPN,” jelasnya.

Karier Pradhana dimulai setelah dilantik menjadi jaksa pada tahun 2008 usai mengikuti Pendidikan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, yang kini dikenal sebagai Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Penugasan pertamanya dimulai di Cabang Kejaksaan Negeri Panjang, Bandar Lampung sebagai Jaksa Fungsional. Dari sana kariernya terus menanjak. Ia pernah menjabat Kasubsi Penuntutan pada Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, kemudian bertugas di Jakarta Utara sebagai Kasubsi Prapenuntutan.

Pengalaman Pradhana semakin lengkap setelah dipercaya menjadi Kepala Seksi Pidana Umum di Kejari Kalianda dan Kejari Cilegon. Ia juga pernah menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejari Depok, serta Kasi Pidum di Kejari Kabupaten Tangerang.

Kariernya semakin bersinar ketika dipercaya menangani perkara tindak pidana khusus sebagai Kasi Pidsus di Kejari Jakarta Selatan. Setelah itu ia dipercaya menjadi Koordinator di Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), lalu menjabat Kajari Bengkulu Utara dan Kajari Kabupaten Kediri.

Sebelum dilantik menjadi Kajari Kota Tangerang, jabatan terakhir yang diemban Pradhana adalah Asisten Intelijen Kejati Banten.

Berbekal pengalaman panjang yang ditempa di berbagai daerah dan bidang penugasan, Pradhana Probo Setyarjo kini membawa visi besar untuk menjadikan Kejari Kota Tangerang sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga mampu menjadi bagian dari solusi pembangunan daerah.

Di tangan Pradhana, Kejari Kota Tangerang ingin hadir sebagai institusi yang menjaga marwah hukum sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, kepastian hukum yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat yang nyata. (Acym)

Berita Terkait

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea
Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik
Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama
Kejari Jakbar Gerak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Rangkap Jabatan Dewan Kota Kalideres
Kasus Tambang PT JMB Group di Kabupaten Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,4 Miliar
NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:15 WIB

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:24 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:58 WIB

Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama

Berita Terbaru