Kejari Jakbar Gerak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Rangkap Jabatan Dewan Kota Kalideres

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan anggota Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial AH. Setelah menerima laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH-Pijar), pihak Kejari Jakbar langsung memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya, YLBH-Pijar melaporkan AH ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan rangkap jabatan. AH diduga masih aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), namun di saat yang sama juga menjabat sebagai Dewan Kota di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Anggota YLBH-Pijar, Andi Andika, SH, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan mengenai rangkap jabatan.

“Kami melaporkan AH karena yang bersangkutan diduga merangkap jabatan, yakni sebagai PPPK aktif sekaligus Dewan Kota di Kecamatan Kalideres,” ujar Andika kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  Azis Syamsuddin Jalani Sidang Pledoi di PN Tipikor

Menurut Andika, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, status ganda tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum terkait penerimaan penghasilan dari dua sumber jabatan yang sama-sama dibiayai negara.

“Akibat dugaan rangkap jabatan tersebut, yang bersangkutan menerima penghasilan ganda dan berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.

Andi Andika, SH

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Andi Andika selaku pelapor. Surat resmi bernomor B-3830/M.1.12/Fd.1/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026 itu ditandatangani Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Tantri Novitasari, SH., M.Kn.

Dalam surat tersebut, Andika diminta hadir pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No.1, Jakarta Barat, guna memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin pegawai PPPK atas kasus rangkap jabatan anggota Dewan Kota Jakarta Barat.

Baca Juga :  Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara, berikut Alasan JPU KPK

Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor PRINT-165/M.1.12/Fd.1/5/2026 tanggal 20 Mei 2026.

Andika mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Jakarta Barat yang langsung menindaklanjuti laporan kami dengan meminta klarifikasi. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Ia berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan dugaan rangkap jabatan tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” tegas Andika.

Berita Terkait

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea
Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik
Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama
Kasus Tambang PT JMB Group di Kabupaten Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,4 Miliar
Kajari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo: Kepastian Hukum Berjalan, Masyarakat Sejahtera
NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:15 WIB

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:24 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:58 WIB

Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama

Berita Terbaru