Gegara Resepsi Saat PPKM Darurat, Lurah Depok Diperiksa Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa penyelenggaraan resepsi pernikahan keluarga yang dilakukan Lurah Pancoran Mas Suganda di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Kepolisian Resor (Polres) Kota Depok akhirnya turun tangan.

Diketahui, Polres Kota Depok telah meminta klarifikasi Suganda terkait hajatan yang diselenggarakan pada Sabtu (3/7/2021) kemarin.

Baca Juga :  Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Penyuap Angin Prayitno Bakal Disidang

Menurut Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Polisi Tri Harijadi, kasus tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Depok untuk diproses lebih lanjut.

“Sudah dimintai klarifikasi awal dan lanjut diarahkan ke Satreskrim Polres. Sudah semalam [diklarifikasi], langsung dilanjutkan prosesnya ke Polres semalam juga,” ungkap Tri.

Untuk diketahui, ada sejumlah ketentuan baru yang dibuat oleh pemerintah selama PPKM Darurat. Salah satunya mengenai acara resepsi pernikahan.

Baca Juga :  Unggah Video Mesum Mirip Artis Syahrini, MS Ditahan Polda Metro Jaya

Dalam aturan tersebut, acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat hanya boleh dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Aturan tersebut juga melarang acara makan di tempat resepsi pernikahan. Makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Berita Terkait

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea
Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik
Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama
Kejari Jakbar Gerak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Rangkap Jabatan Dewan Kota Kalideres
Kasus Tambang PT JMB Group di Kabupaten Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,4 Miliar
Kajari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo: Kepastian Hukum Berjalan, Masyarakat Sejahtera
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:15 WIB

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:24 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:58 WIB

Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama

Berita Terbaru