Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Penyuap Angin Prayitno Bakal Disidang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Indonesiare.co.id

Doc: Indonesiare.co.id

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka penyuap pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Dengan pelimpahan dua orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak ini akan segera disidang dalam kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi (pada Rabu kemarin) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5 /2022).

Baca Juga :  Kejahatan yang Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Ali mengatakan, Pengadilan Tipikor nantinya akan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. Tersangka Ryan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, sedangkan Aulia di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pengadilan Tipikor selanjutnya akan mengumumkan penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk awal dimulainya permulaan oleh tim jaksa,” katanya.

Ali menambahkan, untuk saat ini tersingkir telah menjadi berwenang Pengadilan Tipikor dan tempat tersingkir masih dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Usulan Luhut, 4 Standart Profesi yang Harus Disatukan Oleh Organisasi Advokat

“Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan Aulia Imran Magribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” tegasnya.

Kedua tersangka pasal pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB