PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka penyuap pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Dengan pelimpahan dua orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak ini akan segera disidang dalam kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi (pada Rabu kemarin) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5 /2022).
Ali mengatakan, Pengadilan Tipikor nantinya akan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. Tersangka Ryan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, sedangkan Aulia di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pengadilan Tipikor selanjutnya akan mengumumkan penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk awal dimulainya permulaan oleh tim jaksa,” katanya.
Ali menambahkan, untuk saat ini tersingkir telah menjadi berwenang Pengadilan Tipikor dan tempat tersingkir masih dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan Aulia Imran Magribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” tegasnya.
Kedua tersangka pasal pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.