KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman terkait kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan tersangka lainnya.

Juri bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejari Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang serta sejumlah pihak lainnya,” ucap Budi kepada para pewarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, meskipun dalam jadwal resmi KPK tertera lokasi Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Kejagung Bakal Periksa 12 Direksi Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi LPEI

“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena pemeriksaan dilakukan bersama dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung,” terangnya.

Sebelumnya, Budi menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, lokasi diubah guna memastikan efektivitas proses pemeriksaan.

“Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” tandasnya.

Selain Eddy Sumarman, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Rizky Putradinata selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, serta Ronald Thomas Mendrofa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Memperkuat Peran Auditor Keuangan Mencegah Kejahatan Korupsi

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya akan berjalan pada tahun depan. Dana sebesar Rp9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Acym)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 790 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB