BNNP Banten Aspresiasi Kanwil Kemenkumham Banten

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Atas usaha pencegahan mandiri peredaran gelap narkoba, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mendapat aspresiasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Jawa Barat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Andika Prasetya mengatakan, upaya mandiri ini merupakan langkah nyata dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami telah melakukan upaya P4GN secara aktif dan terus memutus mata rantai peredaran narkoba yang disinyalir dikendalikan dari dalam lapas. Jika petugas yang terlibat diberikan sanksi sedangkan kepada warga binaan akan dipindahkan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda Banten dan BNNP Banten,” ujar Andika dalam keterangannya, Jumat (11/6/2020).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 506 pegawai dan 239 narapidana yang telah menjalani tes urine dengan hasil negatif. Tes urine akan terus dilaksanakan secara bertahap bagi seluruh petugas dan warga binaan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 menuju new normal.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

“Kami akan lakukan upaya P4GN untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Andika.

Sementara itu, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol.Tantan Sulistyana menjelaskan, pihaknya memberikan apresiasi atas berbagai usaha dan peran aktif Kanwil Kemenkumham Banten dalam pemberantasan narkoba. Selain itu menurutnya, ada beberapa lapas dan rutan di wilayah Banten yang telah mengajukan kerja sama kegiatan sosialisasi dan tes urine.

“Langkah ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN 2020-2024,” pungkas Tantan.

Baca Juga :  Lokataru: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan | Presiden Abaikan Putusan MA

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi Pemasyarakatan juga melakukan supervisi secara online pelaksanaan rehabilitasi bagi 400 narapidana di wilayah Banten yang tersebar di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan rehabilitasi serta pelaksanaan P4GN untuk memutus jaringan narkoba di wilayah Banten.

Kanwil Kemenkumham Banten terus melakukan langkah upaya sosialisasi seperti penguatan mental, edukasi dan tes urine di lapas dan rutan wilayah Banten menyusul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Inspektur Jenderal Kemenkuham Nomor: ITJ.OT.02.01-03 tanggal 26 Mei 2020. (ivan)

Berita Terkait

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Berita Terbaru