PIJAR|JAKARTA– Atas usaha pencegahan mandiri peredaran gelap narkoba, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mendapat aspresiasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Jawa Barat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Andika Prasetya mengatakan, upaya mandiri ini merupakan langkah nyata dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami telah melakukan upaya P4GN secara aktif dan terus memutus mata rantai peredaran narkoba yang disinyalir dikendalikan dari dalam lapas. Jika petugas yang terlibat diberikan sanksi sedangkan kepada warga binaan akan dipindahkan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda Banten dan BNNP Banten,” ujar Andika dalam keterangannya, Jumat (11/6/2020).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 506 pegawai dan 239 narapidana yang telah menjalani tes urine dengan hasil negatif. Tes urine akan terus dilaksanakan secara bertahap bagi seluruh petugas dan warga binaan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 menuju new normal.
“Kami akan lakukan upaya P4GN untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Andika.
Sementara itu, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol.Tantan Sulistyana menjelaskan, pihaknya memberikan apresiasi atas berbagai usaha dan peran aktif Kanwil Kemenkumham Banten dalam pemberantasan narkoba. Selain itu menurutnya, ada beberapa lapas dan rutan di wilayah Banten yang telah mengajukan kerja sama kegiatan sosialisasi dan tes urine.
“Langkah ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN 2020-2024,” pungkas Tantan.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi Pemasyarakatan juga melakukan supervisi secara online pelaksanaan rehabilitasi bagi 400 narapidana di wilayah Banten yang tersebar di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan rehabilitasi serta pelaksanaan P4GN untuk memutus jaringan narkoba di wilayah Banten.
Kanwil Kemenkumham Banten terus melakukan langkah upaya sosialisasi seperti penguatan mental, edukasi dan tes urine di lapas dan rutan wilayah Banten menyusul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Inspektur Jenderal Kemenkuham Nomor: ITJ.OT.02.01-03 tanggal 26 Mei 2020. (ivan)









