Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci, Senin (9/2/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jajaran pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk saksi dari Tim Pokja, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hingga Direktur Advokasi Aris Supriyanto.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat indikasi kuat adanya praktik monopoli yang dilakukan sejak awal proses pengadaan. Hal ini terungkap dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pihak kementerian telah mengundang pabrikan tertentu yang memiliki spesifikasi Chrome OS untuk memastikan kesanggupan produksi sebelum pengadaan resmi dimulai.

Baca Juga :  Tergugat Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Sengketa Lahan di Semanan

Selain itu, ditemukan fakta bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, penentuan harga barang sepenuhnya dilakukan oleh pihak kementerian dan prinsipal tanpa melibatkan pihak LKPP.

“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan, sehingga pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan upaya konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar JPU Roy Riadi.

Namun, upaya konsolidasi ini menemui hambatan serius karena para prinsipal menolak untuk memberikan transparansi mengenai rincian pembentukan harga yang sebenarnya dengan dalih rahasia perusahaan. Akibatnya, harga tetap bertahan tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara.

Baca Juga :  Bahan Peledak dan Senjata Api Ditemukan Polisi di Asia Afrika Bandung

Dampak dari penyimpangan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran karena terjadinya penggelembungan harga, tetapi juga ditemukan banyaknya unit Chromebook yang bermasalah di lapangan.

Persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami oleh saksi bernama Bambang, yang dilaporkan jatuh sakit akibat beban stres mengetahui adanya prosedur yang tidak benar, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome tanpa melalui tinjauan kajian teknis yang memadai. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru