Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita uang senilai Rp214.283.871.000 terkait penanganan perkara dugaan penambangan batu bara ilegal oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk meminimalkan kerugian keuangan negara.

“Penyitaan ini sebagai upaya penyidik untuk meminimalisir jumlah kerugian keuangan negara yang diduga mencapai ratusan triliun rupiah,” ujar Toni dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (26/3/2026).

Selain uang dalam rupiah, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan China, hingga franc Swiss.

Baca Juga :  Sengketa Lahan TMB di Kalideres Tunggu Vonis Hakim

Tak hanya itu, penyidik turut menyita sejumlah barang mewah berupa perhiasan, belasan tas bermerek, serta kendaraan.

Adapun tas yang disita antara lain bermerek Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Burberry, Hermes, hingga Jimmy Choo.

Sementara kendaraan yang diamankan meliputi Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, termasuk BT yang merupakan direktur dari tiga perusahaan dalam grup Jembayan Muara Bara, yakni PT JMB, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi.

Selain itu, penyidik juga menahan BH dan ADR yang merupakan mantan kepala dinas pertambangan dan energi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Fahira Idris: UU Keperawatan Sudah Komprehensif

Para tersangka diduga melakukan penambangan batu bara tanpa izin di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pada periode 2001 hingga 2007.

Akibat aktivitas tersebut, program transmigrasi swakarsa mandiri di sejumlah desa tidak berjalan sesuai tujuan. Bahkan, ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum yang telah dibangun dilaporkan rusak dan hilang, sementara batu bara di lokasi tersebut diduga dijual secara ilegal.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru