Ini Tampang Pembunuh Wanita Muda Asal Cengkareng

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya mengamankan tersangka NU (34), pembunuh perempuan asal Cengkreng, Jakarta Barat (ist)

Polda Metro Jaya mengamankan tersangka NU (34), pembunuh perempuan asal Cengkreng, Jakarta Barat (ist)

PIJAR | JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial NU (34) terhadap seorang perempuan muda asal Cengkareng berinisial DN (27) yang dibunuh hingga tewas di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu.

Tersangka NU terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan kerudung pink. Ia nampak terlihat tenang di depan awak media sebelum dimulainya konferensi pers.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati melihat percakapan mesra antara korban dengan suaminya yang berinisial ID.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice Penanganan Perkara di Papua

“Hal inilah yang menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka. Kita sudah melakukan pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan berencana ini tanpa bantuan pihak lain,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (18/5/2022).

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka lebih dulu memperingati sang suami dan korban agar tidak lagi berhubungan. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan sehingga dilakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Polisi Tembak Polisi, Presiden: Proses Hukum Harus Dilakukan

Menurut Zulpan, tersangka sudah mengetahui resiko dari perbuatannya untuk membunuh korban. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Dia (tersangka) menyesal, setelah melakukan pembunuhan dia menyesal,” bebernya.

Dalam aksinya ini, tersangka NU dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB