Ini Tampang Pembunuh Wanita Muda Asal Cengkareng

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya mengamankan tersangka NU (34), pembunuh perempuan asal Cengkreng, Jakarta Barat (ist)

Polda Metro Jaya mengamankan tersangka NU (34), pembunuh perempuan asal Cengkreng, Jakarta Barat (ist)

PIJAR | JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial NU (34) terhadap seorang perempuan muda asal Cengkareng berinisial DN (27) yang dibunuh hingga tewas di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu.

Tersangka NU terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan kerudung pink. Ia nampak terlihat tenang di depan awak media sebelum dimulainya konferensi pers.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati melihat percakapan mesra antara korban dengan suaminya yang berinisial ID.

Baca Juga :  Fahira Idris Menyayangkan Putusan PTUN yang Batalkan Keputusan Kenaikkan UMP

“Hal inilah yang menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka. Kita sudah melakukan pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan berencana ini tanpa bantuan pihak lain,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (18/5/2022).

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka lebih dulu memperingati sang suami dan korban agar tidak lagi berhubungan. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan sehingga dilakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Lanjutan Sengketa Lahan Semanan, Majelis Hakim Gelar Sidang Lokasi

Menurut Zulpan, tersangka sudah mengetahui resiko dari perbuatannya untuk membunuh korban. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Dia (tersangka) menyesal, setelah melakukan pembunuhan dia menyesal,” bebernya.

Dalam aksinya ini, tersangka NU dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru