PIJAR | JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial NU (34) terhadap seorang perempuan muda asal Cengkareng berinisial DN (27) yang dibunuh hingga tewas di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu.
Tersangka NU terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan kerudung pink. Ia nampak terlihat tenang di depan awak media sebelum dimulainya konferensi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati melihat percakapan mesra antara korban dengan suaminya yang berinisial ID.
“Hal inilah yang menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka. Kita sudah melakukan pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan berencana ini tanpa bantuan pihak lain,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (18/5/2022).
Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka lebih dulu memperingati sang suami dan korban agar tidak lagi berhubungan. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan sehingga dilakukan pembunuhan.
Menurut Zulpan, tersangka sudah mengetahui resiko dari perbuatannya untuk membunuh korban. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.
“Dia (tersangka) menyesal, setelah melakukan pembunuhan dia menyesal,” bebernya.
Dalam aksinya ini, tersangka NU dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.