Oknum Polisi Tembak 3 Orang di RM Cafe Cengkareng Dijerat Pasal 338 KUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan oleh oknum inisial CS anggota Reskrim Polsek Kalideres di Cafe RM Jalan Outer Ring Road, RT 04/06, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 05.10 WIB.

“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton. Olah TKP sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021) siang.

Baca Juga :  Hotman Paris: Tidak Ada Bukti atau Unsur Memperkaya Diri Klien Kami dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Polda Metro Jaya telah menetapkan CS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik,” katanya.

Dalam kasus ini, tiga korban tewas antara lain Pratu Martinus Krado Rizky yang merupakan anggota Kawal Denma Kostrad, Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan cafe, Manik selaku kasir cafe.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Judi Online, Fahira Idris: Harus Segera Dicegah

Sedangkan seorang terluka adalah Hutapea selaku manajer Cafe. Fadil pun meminta maaf atas kelalaian oknum polisi tersebut.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” imbuhnya.(Red)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB