Oknum Polisi Tembak 3 Orang di RM Cafe Cengkareng Dijerat Pasal 338 KUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan oleh oknum inisial CS anggota Reskrim Polsek Kalideres di Cafe RM Jalan Outer Ring Road, RT 04/06, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 05.10 WIB.

“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton. Olah TKP sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021) siang.

Baca Juga :  Sambangi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya telah menetapkan CS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik,” katanya.

Dalam kasus ini, tiga korban tewas antara lain Pratu Martinus Krado Rizky yang merupakan anggota Kawal Denma Kostrad, Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan cafe, Manik selaku kasir cafe.

Baca Juga :  PKS Jampidum dan Unpad Tentang Program Magister Bidang Ilmu Hukum Pidana

Sedangkan seorang terluka adalah Hutapea selaku manajer Cafe. Fadil pun meminta maaf atas kelalaian oknum polisi tersebut.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” imbuhnya.(Red)

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru