PIJAR | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan oleh oknum inisial CS anggota Reskrim Polsek Kalideres di Cafe RM Jalan Outer Ring Road, RT 04/06, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 05.10 WIB.
“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton. Olah TKP sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021) siang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan CS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik,” katanya.
Dalam kasus ini, tiga korban tewas antara lain Pratu Martinus Krado Rizky yang merupakan anggota Kawal Denma Kostrad, Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan cafe, Manik selaku kasir cafe.
Sedangkan seorang terluka adalah Hutapea selaku manajer Cafe. Fadil pun meminta maaf atas kelalaian oknum polisi tersebut.
“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” imbuhnya.(Red)