Oknum Polisi Tembak 3 Orang di RM Cafe Cengkareng Dijerat Pasal 338 KUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan oleh oknum inisial CS anggota Reskrim Polsek Kalideres di Cafe RM Jalan Outer Ring Road, RT 04/06, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 05.10 WIB.

“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton. Olah TKP sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021) siang.

Baca Juga :  Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Penyuap Angin Prayitno Bakal Disidang

Polda Metro Jaya telah menetapkan CS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik,” katanya.

Dalam kasus ini, tiga korban tewas antara lain Pratu Martinus Krado Rizky yang merupakan anggota Kawal Denma Kostrad, Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan cafe, Manik selaku kasir cafe.

Baca Juga :  Pengamat: Tak Ada Urgensi OJK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Pidana Keuangan, Polri Sudah On Track

Sedangkan seorang terluka adalah Hutapea selaku manajer Cafe. Fadil pun meminta maaf atas kelalaian oknum polisi tersebut.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” imbuhnya.(Red)

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru