Tipikor Gelar Sidang Korupsi Jiwasraya, Hadirkan 13 Manager Investasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan 13 manajer investasi yang diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Adapun kasus 13 manajer investasi sudah didaftarkan pada Jumat (21/5/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

PN Tipikor berencana mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini sidang jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” demikian siaran pers tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca Juga :  Advokat Senior Ini Paparkan Tantangan ‘The Future Lawyer’ di Era Digital

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tinggal selangkah lagi menuntut di pengadilan yaitu 13 tersangka korporasi manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korporasi ini akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan berkas perkara 13 tersangka korporasi tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Pejabat Kemensos Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ketum YLBH-Pijar

Berikutnya, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung hanya tinggal melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti. Dan, tersangka MI ke JPU. Kemudian JPU menyiapkan tuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.

“13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya sudah dinyatakan lengkap (P21),” pungkasnya

 

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru