288 Pegawai Mundur dari KPK Sejak 2008

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 288 pegawai mundur dari KPK terhitung sejak 2008 hingga Oktober 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci dari 288 orang itu, sebanyak 6 orang mundur di 2008, 13 orang di 2009, 17 orang di 2010, 12 orang masing-masing di 2011 dan 2012, 13 orang di 2013, 18 orang di 2014, 37 orang di 2015, 46 orang di 2016, 26 orang di 2017, 31 orang di 2018, 23 orang di 2019, dan 34 orang di 2020.

“Kalau dilihat dari tingkat penghentian pegawai dibandingkan dengan jumlah pegawai, ini paling banyak 2016 sebesar 4,08 persen pegawai yang mundur dari jumlah pegawai sebanyak 1.136,” tutur Alex dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Jumat (2/10/2020) malam.

Baca Juga :  Upaya Memperjelas Koperasi dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Alasan pegawai mengundurkan diri, kata dia, berdasarkan surat yang diajukan. Pada 2020, misalnya, ia menyebut alasan pengunduran itu beraneka ragam.

Mulai dari berakhir masa perjanjian kerja waktu terbatas dan tak diperpanjang, terkena kasus hukuman disiplin atau masalah hukum, alasan keluarga, kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19, kondisi politik dan hukum di KPK, mengelola usaha pribadi, menikah sesama pegawai KPK, hingga pengembangan karier di tempat kerja baru.

“Kami memandang bahwa pegawai adalah aset yang kekuatan KPK, namun demikian kami menghargai pilihan yang dibuat pegawai tersebut yang keluar dari KPK. Kami dorong alumni KPK untuk jadi agen penyemangat antikorupsi di tempat baru,” pungkasnya.

Baca Juga :  Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah

Diketahui, baru-baru ini yang menyatakan mundur dari KPK adalah Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Ia mengungkapkan alasan mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum yang sudah berbeda di bawah UU KPK baru.

“Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” ungkap Febri dalam surat pengajuan dirinya, Kamis (24/9/2020). [reza]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru