Aturan Hukum Soal Rangkap Jabatan di Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Terkait posisi calon Badan Otorita IKN, harus mempunyai pengalaman dalam mengelola tata pemerintahan terutama terkait dengan IKN.

Undang-Undang No.l3 Tahun 2022 tentang IKN yang mengatur fungsi kepala badan tersebut sepenuhnya hak prerogatif presiden. Beberapa waktu sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah nama yang akan menjadi Kepala Otorita IKN, mulai dari mantan kepala daerah hingga mantan menteri.

Nama Menteri Sosial, Tri Rismaharini mencuat ke permukaan lantaran Presiden Joko Widodo ingin agar Kepala Otorita IKN nanti berasal dari sosok yang berlatar belakang arsitek dan pernah memimpin daerah.

Namun, anggota Komisi II DPR, MF Nurhuda Y menyatakan tidak setuju apabila seorang menteri rangkap jabatan sebagai kepala Otorita IKN, karena hal tersebut memerlukan fokus dalam membangun IKN.

“Tentang kemungkinan menteri merangkap jabatan kepala Otorita IKN, saya kira jangan. IKN adalah proyek besar, harus fokus mengurusnya karena menteri sudah memiliki pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri,” katanya pada Senin (21/2) lalu seperti dikutip Antara.

Lantas, seperti apa aturan rangkap jabatan di pemerintahan sebenarnya? Rangkap jabatan merupakan kondisi seseorang memegang dua atau lebih jabatan di dalam sebuah pemerintahan atau organisasi.

Baca Juga :  Gubernur DKI Jakarta Dinilai Langgar 3 Pasal PP Pengupahan dalam Revisi UMP

Rangkap jabatan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara bisa jadi melanggar norma hukum, namun memiliki batasan limitatif yang sudah diatur dalam Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara.

Pada Pasal 23 UU Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Diluar batas limitatif tersebut, menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang melakukan rangkap jabatan tidak bisa dilengserkan dari jabatannya, kecuali diberhentikan oleh Presiden sesuai dalam Pasal 24 UU No.39 Tahun 2008.

Diaturnya rangkap jabatan secara serius dalam berbagai pasal mengindikasikan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di instansi pemerintahan.

Baca Juga :  HRS ke Hakim: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Konflik kepentingan berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut.

Selain diatur dalam UU Kementerian Negara, larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Pasal di dalam UU dan Peraturan Pemerintah yang melarang rangkap jabatan. Seperti dalam UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Lalu, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Larangan rangkap jabatan ini dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme serta pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas dan fungsi yang lebih bertanggung jawab.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB