Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) Dkk dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan, pada Jumat (18/9/2026).
Pelaksanaan Tahap II terhadap Febrie Adriansyah kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan pemerasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, pelaksanaan penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada hari Rabu 16 September 2026 yang lalu.
“Selain FA terhadap 2 tersangka lain yakni NH dan DR juga dilakukan Tahap II pada hari ini ke Kejari Jakarta Selatan,” ucap Anang dalam keterangan pers tertulisnya.
Anang menambahkan, terhadap tersangka FA dkk diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan,” ungkap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara itu.
Anang juga menjelaskan, untuk selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan.
“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA pascapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum,” tandasnya. (Acym)









