Memahami Ulang Ragam Pendekatan Riset Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Kompas.com

Doc: Kompas.com

PIJAR-JAKARTA – Secara garis besar, pendekatan riset hukum terbagi dalam dikotomi yang bersifat doctrinal dan non-doctrinal. Pendekatan yang kedua itu biasa dikenal dengan sosio-legal. “Di Indonesia biasa ribut soal pendekatan mana yang sah, tapi tidak mulai dari rumusan masalah. Dua pendekatan itu valid digunakan tergantung kebutuhan,” kata Fachrizal Afandi, Ketua Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (ASSLESI), dikutip dari Hukumonline, Selasa (14/6/2022). Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menegaskan dua kategori pendekatan riset hukum itu tidak saling menegasikan.

“Kalau hanya ingin melihat keharmonisan satu regulasi dengan regulasi lain, bisa saja cukup pendekatan yang bersifat doctrinal. Namun, kalau mau melihat bagaimana implementasinya di masyarakat, bagaimana penafsirannya, harus dengan sosio-legal,” kata dia. Ia mengingatkan pendekatan riset beserta metodenya adalah alat mengumpulkan data. Berkaitan dengan riset hukum, kedua pendekatan sama-sama bertumpu pada analisis normatif berbasis doktrin hukum yang berlaku.

“Metode sosio-legal bisa dikatakan kerja dua kali. Pasti juga melakukan analisis doktrin secara normatif, lalu ditambahkan dengan pendekatan sosio-nya sesuai kebutuhan rumusan masalah,” kata Fachrizal lagi.

Penjelasan ini dibenarkan oleh koleganya sesama dosen. Herlambang Perdana Wiratraman menjelaskan studi hukum di Indonesia sudah lama mengenal dikotomi pendekatan doctrinal dan sosio-legal dengan istilah yang berbeda. “Pembedaannya sudah lama dikenal walaupun penjelasannya juga tidak tepat,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini saat dikutip dari Hukumonline.

Istilah yang biasa dipakai adalah penelitian yuridis normatif untuk pendekatan doctrinal dan yuridis empiris untuk pendekatan sosio-legal. “Sayangnya istilah dan penjelasan yuridis empiris yang beredar dalam pendidikan hukum mereduksi pendekatan sosio-legal,” kata Herlambang. Ia menilai dikotomi penelitian bersifat doctrinal dan non-doctrinal juga sering mengundang salah paham. Seolah-olah penelitian sosio-legal/non-doctrinal tidak bersandar pada analisis normatif serta doktrin hukum yang diterima.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Lahan di Semanan Masuki Babak Baru

Merujuk literatur karya Banakar dan Travers, Herlambang menyebut pendekatan sosio-legal merupakan pendekatan interdisipliner (beberapa disiplin ilmu). Berbeda dengan pendekatan doctrinal yang monodisiplin (satu disiplin ilmu). “Penelitian dengan pendekatan sosio-legal justru juga melakukan analisis doctrinal, tapi diperkaya dengan analisis menggunakan metode disiplin ilmu lain yang relevan terhadap data. Kata ‘sosio’ di situ merujuk penggunaan segala metode disiplin ilmu apa saja yang relevan,” lanjutnya.

Ia menyimpulkan sosio-legal sebenarnya “konsep payung” yang memayungi segala pendekatan terhadap hukum, proses hukum, maupun sistem hukum. Oleh karena itu, Herlambang tidak setuju jika istilah yuridis empiris dianggap sinonim dari sosio-legal.

“Sosio-legal tidak sebatas soal efektivitas hukum seperti yang lazim dijelaskan soal yuridis empiris. Penggunaan ilmu teknik atau ilmu kedokteran untuk riset sosio-legal juga bisa,” katanya.

Penjelasan Herlambang dibenarkan oleh Prof Sulistyowati Irianto. Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia ini mengingatkan perincian ilmu hukum yang biasa diajarkan di kelas Pengantar Ilmu Hukum. “Penelitian sosio-legal itu ada pada wilayah ilmu hukum tentang kenyataan hukum. Berdampingan dengan ilmu hukum tentang kaidah hukum,” kata dosen yang biasa disapa Sulis ini. Ia menegaskan penelitian sosio-legal adalah penelitian hukum yang mempertajam analisis terhadap masalah hukum.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Kasus TPPU Bupati Nonaktif HSU

Sulis memberi contoh para advokat adalah profesi yang paling sering menggunakan pendekatan sosio-legal saat berargumentasi saat menangani perkara kliennya. Hanya saja, praktik itu biasanya dilakukan tanpa sadar. “(Terutama) Saat advokat menggunakan pendapat ahli dari berbagai bidang ilmu non-hukum untuk mendukung argumentasi hukum yang dibuatnya, itu jelas pendekatan sosio-legal,” kata Sulis.

Lebih dari Dikotomi

Herlambang melanjutkan dikotomi pendekatan riset hukum juga tidak mutlak. Ia menjelaskan peta dan jenis penelitian hukum yang disusun Kees Waldijk, dosennya saat menuntaskan studi doktor hukum di Universitas Leiden. Setidaknya ada sembilan kemungkinan karakter penelitian hukum.

“Dengan matriks yang demikian, bisa diperoleh kesimpulan bahwa jenis penelitian hukum itu begitu beragam, tak sebatas dikotomis penelitian doktrinal dan non-doktrinal, atau juga yuridis-normatif dan yuridis empiris,” ujarnya. Ia mengingatkan ilmu pengetahuan hukum terus berkembang. Pendekatan teks normatif dan monodisiplin perlu dipertajam pendekatan interdisipliner. Itu sebabnya, konsep payung bernama sosio-legal harus dipahami dengan benar alih-alih (bila tidak bisa) diberi status “anak haram” dalam kajian ilmu hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB