Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menyelenggarakan acara “Bincang Pagi Bersama PERSAJA” dengan tema “Mengawal Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dari Aspek Integritas dan Pengawasan”, bertempat di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid untuk menjangkau seluruh Pengurus Pusat PERSAJA di wilayah Jakarta maupun luar daerah. Acara ini secara khusus membahas implementasi Pasal 78 KUHAP Tahun 2025 yang memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam paparannya, Ketua Umum (Ketum) PERSAJA yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa aturan ini sangat mendukung prinsip peradilan yang cepat dan berbiaya murah.

Baca Juga :  Geledah Kantor Sudin UMKM, Kejari Jaktim Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” ujar Prof. Asep.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan ini memberikan mandat bagi Jaksa untuk mengoptimalkan ketepatan proses administrasi demi hasil akhir yang adil dan merata tanpa mengorbankan keadilan substantif.

Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengawasan internal untuk menjaga integritas proses negosiasi.

“Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi, sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga. Pengawasan ini diposisikan sebagai penjamin mutu (quality control) bagi para Penuntut Umum di lapangan,” terang Jamwas.

Baca Juga :  Langkah Tegas Satpol PP Tangsel, Pembangunan Ilegal di Jalan Delima Mas Dihentikan

Di sisi lain, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., turut memberikan perspektif mengenai pentingnya pengawasan eksternal terhadap Jaksa dalam melaksanakan plea bargaining.

Ketua Pelaksana Kegiatan Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah krusial untuk menjamin setiap kesepakatan hukum tetap berpijak pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Seluruh rangkaian diskusi dipandu oleh Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. selaku moderator. Setelah sesi bincang pagi berakhir, agenda dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Staf Ahli Jaksa Agung dan dilanjutkan dengan Rapat Pengurus Pusat PERSAJA yang berfokus pada persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) PERSAJA Tahun 2026. (Acym)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru