Pungli dan Jerat Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Metroklateng.com

Doc: Metroklateng.com

PIJAR | JAKARTA – Beberapa waktu lalu ramai diberitakan soal pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oleh salah satu polisi di Kota Bogor yang meminta uang sebesar Rp2,2 juta terhadap pelanggar lalu lintas demi keuntungan pribadinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat meminta sejumlah uang karena kepentingan pribadi.

Pelaku juga diketahui telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali dan atas perbuatannya ia ditahan hingga 7 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang kode etik yang kemungkinan ancaman terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Baca Juga :  Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia

Selain itu pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan  tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu dalam Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Baca Juga :  KPK Rekrut Penyidik ​​dari Polri dan Pegawai Internal Komi

Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Adapun faktor penyebab terjadinya pungli pada umumnya para oknum ingin menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah.

Adanya kesempatan serta lemahnya pengawasan menjadi faktor paling besar dari adanya pungli. Peran masyarakat yang ‘memberi’ agar urusannya dipermudah juga menjadi faktor pungli terus berlangsung hingga hari ini.

Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan pungli, yaitu:

1. Penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungli

2. Faktor internal, berupa karakter atau kelakuan dari seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri

3.  Faktor ekonomi, penghasilan rendah yang tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban

4.  Faktor kultural dan budaya organisasi, pungli dan penyuapan yang telah menjadi budaya di sebuah organisasi atau lembaga dapat menyebabkan pungli sebagai hal yang biasa

5. Terbatasnya sumber daya manusia

6.  Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan

Dalam kasus pungli, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dan menyelesaikan perkara pungutan liar yang dilakukan pejabat aparatur negara.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru