Dana Rp800 T di Bank Mandiri | Apa Setelah Olsson Teken Surat Mohon Maaf?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kisah dana Rp800 triliun memasuki babak baru berupa pernyataan permohonan maaf dari Bo Michael Olsson yang semula mengklaim dana senilai 50 miliar euro ke rekeningnya di Bank Mandiri. Sejumlah pemberitaan di media mengungkapkan Olsson meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan dan dibuat gaduh dengan pernyataannya tersebut.

Permohonan maaf itu tertuang dalam selembar surat yang ditandatangani oleh Olsson sebagai Presiden Direktur PT Shields Security Solution di Mabes Polri. Warga Negara Swedia itu mengakui kesalahannya telah memberikan pernyataan bohong alias hoaks terhadap Bank Mandiri.

Dalam beberapa foto, Olsson tampak menunjukkan surat yang ditandatanganinya itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28/12/20. Namun warga negara Swedia itu menyatakan pernyataan tertulis itu akan ditindaklanjuti dengan konfrensi pers.

“Saya tidak ingin mengomentari lebih jauh pemberitaan di media tentang penandatangan surat di Mabes Polri. Nanti saja ada penjelasan lanjutan dalam konferensi pers,” ungkapnya Selasa, 29/12/20. Olsson menolak berbicara lagi termasuk soal lebam di sudut mata kanannya.

Sedangkan Kuasa Hukum PT Bank Mandiri Tbk (Persero) menyambut positif itikad baik Bo Michael Olsson, Presiden Direktur PT Shields Security Solution meminta maaf atas tindakannya menyebarkan pernyataan bohong alias hoax terkait tuduhannya kepada Bank Mandiri.

Jimmy Simanjuntak, Kuasa Hukum Bank Mandiri menegaskan, dengan adanya itikad baik yaitu permintaan maaf dari Olsson, maka telah secara jelas mengungkapkan kebenaran terkait duduk perkara ini mengenai ada atau tidaknya transfer dana yang diklaim tersebut. “Hari ini kami lakukan pertemuan dengan Olsson dan ditemukan kalau dana yang diklaim oleh Olsson adalah Hoax alias tidak benar,” kata Jimmy dalam keterangan resminya, Senin, 28/12/20.

Dengan adanya itikad baik dari Olsson yang telah meminta maaf dan menyadari kesalahannya tersebut, lanjut Jimmy, maka pihaknya juga akan membahas dengan Bank Mandiri terkait adanya permintaan maaf ini.

Baca Juga :  Uji Materi Iwakum Dikabulkan, MK Pertegas Perlindungan Wartawan

“Kami menyambut baik dan menerima dengan terbuka itikad baik tersebut, selanjutnya kami akan diskusikan dengan pihak Bank Mandiri untuk diproses secara internal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Iwakum Kecam Arogansi Biro Pers Istana ke Wartawan CNNIndonesia TV

Namun, belum jelas bagaimana sebenarnya keberadaan dana senilai 50 miliar euro atau setara Rp800 triliun itu. Sisi pembuktian bahwa dana itu ada atau tiada merupakan persoalan yang masih tanda tanya. (Ary)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru