Dana Rp800 T di Bank Mandiri | Apa Setelah Olsson Teken Surat Mohon Maaf?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kisah dana Rp800 triliun memasuki babak baru berupa pernyataan permohonan maaf dari Bo Michael Olsson yang semula mengklaim dana senilai 50 miliar euro ke rekeningnya di Bank Mandiri. Sejumlah pemberitaan di media mengungkapkan Olsson meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan dan dibuat gaduh dengan pernyataannya tersebut.

Permohonan maaf itu tertuang dalam selembar surat yang ditandatangani oleh Olsson sebagai Presiden Direktur PT Shields Security Solution di Mabes Polri. Warga Negara Swedia itu mengakui kesalahannya telah memberikan pernyataan bohong alias hoaks terhadap Bank Mandiri.

Dalam beberapa foto, Olsson tampak menunjukkan surat yang ditandatanganinya itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28/12/20. Namun warga negara Swedia itu menyatakan pernyataan tertulis itu akan ditindaklanjuti dengan konfrensi pers.

“Saya tidak ingin mengomentari lebih jauh pemberitaan di media tentang penandatangan surat di Mabes Polri. Nanti saja ada penjelasan lanjutan dalam konferensi pers,” ungkapnya Selasa, 29/12/20. Olsson menolak berbicara lagi termasuk soal lebam di sudut mata kanannya.

Sedangkan Kuasa Hukum PT Bank Mandiri Tbk (Persero) menyambut positif itikad baik Bo Michael Olsson, Presiden Direktur PT Shields Security Solution meminta maaf atas tindakannya menyebarkan pernyataan bohong alias hoax terkait tuduhannya kepada Bank Mandiri.

Jimmy Simanjuntak, Kuasa Hukum Bank Mandiri menegaskan, dengan adanya itikad baik yaitu permintaan maaf dari Olsson, maka telah secara jelas mengungkapkan kebenaran terkait duduk perkara ini mengenai ada atau tidaknya transfer dana yang diklaim tersebut. “Hari ini kami lakukan pertemuan dengan Olsson dan ditemukan kalau dana yang diklaim oleh Olsson adalah Hoax alias tidak benar,” kata Jimmy dalam keterangan resminya, Senin, 28/12/20.

Dengan adanya itikad baik dari Olsson yang telah meminta maaf dan menyadari kesalahannya tersebut, lanjut Jimmy, maka pihaknya juga akan membahas dengan Bank Mandiri terkait adanya permintaan maaf ini.

Baca Juga :  5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

“Kami menyambut baik dan menerima dengan terbuka itikad baik tersebut, selanjutnya kami akan diskusikan dengan pihak Bank Mandiri untuk diproses secara internal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNJ, Polisi Minta Korban Bikin Laporan

Namun, belum jelas bagaimana sebenarnya keberadaan dana senilai 50 miliar euro atau setara Rp800 triliun itu. Sisi pembuktian bahwa dana itu ada atau tiada merupakan persoalan yang masih tanda tanya. (Ary)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru