KBN dan KCN Soal Pelabuhan Marunda Masih Sengketa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2020 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melalui pengacaranya Zul Fahmi SH dari kantor hukum Zoelva & Partners melaporkan Widodo Setiadi selaku direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) bersama-sama dengan Pengusaha/Mitra PT KCN ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu berlangsung pada Jumat, 8/5/20 lalu.

Di sisi lain KCN tengah mempersiapkan rencana perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Persiapan tersebut menyusul akan dilaksanakannya rapat perdamaian antara KCN dan para kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya, yang akan dilaksanakan Senin, 11/5/20 hari ini.

Toh KBN tetap berlanjut dengan langkah hukumnya, “Pelaporan atas dugaan tindak pidana penipuan, pengelembungan tagihan piutang, dan atau membuat tagihan diduga fiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 399, Pasal 400 dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” ujar Zul Fahmi dalam siaran tertulis, Minggu, 10/5/20.

Menurut dia, selain bos KCN, pengacara perusahaan ini, Yevgeni Yesyurun, SH MH turut dilaporkan oleh pihak KBN. Pelaporan terhadap pengacara itu lantaran diduga ikut bersama-sama dengan kliennya melakukan penggelembungan tagihan. Selanjutnya pihak KBN menunggu proses hukum di Polda Metro.

Sengketa bisnis yang mengarah ke kasus pidana ini bermula saat PT KCN dinyatakan/ditetapkan sebagai perusahaan dalam status PKPU oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya pada Senin, 4 Mei 2020 telah berlangsung rapat kreditur dengan agenda Verifikasi/Pencocokan Piutang.

Baca Juga :  Jelang Pembukaan Mal, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan

Dalam rapat tersebut Dirut PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU) dengan Dirut PT Karya Tehnik Utama Wardono Asnim sebagai salah satu Kreditor dan/atau kuasanya telah menyampaikan – menyerahkan piutang sejumlah Rp 233.622.814.708 dan USD 250.000 kepada PT KCI dalam PKPU. Demikian juga ada tagihan piutang yang diajukan oleh Yevgeni Yesyurun, S.H., M.H. sejumlah Rp. 59.907.450.000 ekuivalen senilai USD 3.650.000.

“Bahwa piutang-piutang tersebut adalah piutang yang diduga digelembungkan /dibesarkan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan patut diduga fiktif,” ungkap Zul Fahmi.

Dalam hal ini, lanjutnya, utang atau piutang itu tidak pernah mendapat persetujuan dari Komisaris. Selain itu, tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar PT KCN.

“(Dalam PKPU) pada Pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pinjaman uang sebesar Rp500 juta sampai Rp5 miliar, harus dengan persetujuan Komisaris dan berdasarkan RUPS,” jelasnya.

Zul Fahmi menjelaskan tindakan yang dilakukan PT KCN bersama-sama dengan Mitra dan Pengacaranya patut diduga dengan sengaja menggelembungkan, membesar-besarkan tagihan dari yang sebenarnya untuk dasar bagi Dirut PT KCN dalam rapat verifikasi untuk melakukan voting (pemungutan suara) pemegang saham sehingga dapat menguasai suara mayoritas untuk menghindari pailit.

“Motif ataupun modus seperti kejadian ini sering digunakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan profesinya mengurus kepailitan, namun selama ini tidak ada pihak yang berani atau mampu mengungkap-melaporkan modus yang sangat mencederai proses kepailitan di Pengadilan,” ujar Zul Fahmi.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pemalak Penumpang yang Beraksi di Terminal Kalideres

Jadi, kata dia, terhadap para terlapor dapat dikualifikasi telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 399 tentang mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari Perseroan atau Perkumpulan dan Pasal 400 KUHP tentang memperbesar jumlah piutang yang ada dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Terhadap Laporan Polisi dari PT Kawasan Berikat Nusantara (PERSERO), pihak Kepolisian berjanji akan segera menyikapi dan menindaklanjuti prosesnya,” kata Zul Fahmi dalam pernyataan resminya mengenai Laporan Polisi Nomor: 715/K/V/2020/Restro Jakpus ini.

.PT KCN merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara PT KBN dan PT KTU, yang perjanjiannya induknya dilakukan pada 2005 lalu. Kemudian perusahaan PT KCN didirikan pada 2006. Sedangkan bentuk konsesinya terkait pembangunan pelabuhan di areal usaha milik PT KBN, yakni sepanjang bibir pantai kurang lebih 1.700 M mulai daria Cakung sampai Sungai Kali Blencong.

Sedangkan PT KBN merupakan perusahaan BUMN yang 73,15 persen sahamnya dimiliki pemerintah pusat dan 26,85 persen milik Pemprov DKI. Namun dalam pembentukan PT KCN, komposisi saham yang dimiliki PT KBN hanya sebesar 15 persen dan PT KTU sebesar 85 persen. Adapun jumlah maksimal saham yang bisa dimiliki oleh PT KBN adalah maksimal 20 persen.

Di tengah jalan, patungan itu menimbulkan sengketa. Sejak muncul sengketa pada 2012, delapan tahun berlalu dan masih berlanjut. (Feb)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru